Joint Report on Issues on Death Penalty in Indonesia

This stakeholders’ report was jointly prepared by seven civil societies that are concerned with the issues relating to the death penalty in Indonesia. Notwithstanding the Government of Indonesia’s rejection of recommendations to abolish the death penalty,[1] this report conveys other recommendations relating to the nation’s death penalty policy that have been accepted by Indonesia during the previous Universal Periodic Review (UPR) process at the fifth meeting on May 23, 2012, as enunciated in the following sections.

Download Here



Related Articles

Menimbang Ketentuan Penyadapan dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang Terorisme

Pengaturan mengenai penyadapan dalam rumusan RUU Terorisme cukup menyita perhatian. Selain karena penyadapan dipandang sebagai sarana yang cukup efektif untuk

Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktik Peradilan

Persoalan narkotika merupakan persoalan global yang dihadapi hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia, meskipun dalam konteks dan kompleksitas yang

Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur

Verified by MonsterInsights