JP vs Negara Republik Indonesia

by ICJR | 21/09/2012 12:17 pm

Kasus Posisi

Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2010 sekitar pukul 11.00 Wib, ketika Saksi Korban WE sedang menyampaikan khutbah kepada jemaat, Terdakwa JP yang merupakan salah satu jemaat, sebelumnya keluar dan masuk kembali ke dalam gereja, dan lalu menyatakan: “UNANG BEGE-BEGE HAMUI, DANG PANDITAI, MAMBAEN KUDETA DOI DISON, MEMECAH BELAH GEREJA” yang artinya: “Ndak usah kalian dengar itu , dia bukan pendeta, itu adalah kudeta, memecah belah gereja”. Perkataan Terdakwa tersebut membuat konsentrasi Saksi Korban menjadi terpecah dan mengganggu ketenangan para jemaat yang sedang mendengar kutbah yang diampaikan oleh Saksi Korban.

Setelah selesai ibadah, dalam sebuah perbincangan antar pelayan gerjera, Terdakwa langsung membentak Saksi Korban sambil memukul meja dengan mengatakan “Silakan adukan dan kasih tahu sama Sipahutarmu itu dan panggil dia kemari”. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut saksi korban mencoba untuk bersabar dan tidak meladeninya dengan langsung pulang ke rumahnya.

Lalu, pada tanggal 12 Februari 2010 Saksi ST yang masih bersama dengan Saksi Korban setelah menemui Terdakwa di RM Bukit Tinggi beberapa saat sebelumnya, menerima SMS dari Terdakwa dengan bertuliskan: “SYALOM UNANG DIPIKIR HAMU MABIAR HAMI MOLO DILAPORHON HAMU TU POLDA, ALANA HUMARGA DO HARGA DIRI DIHAMI DARIPADA HEPENG, SUDE PARDALANANI NGOLU ON NUNGNGA ADONG BEDA MUNA DOHOT SITINJAK, PARSOALAN GEREJA SAHAT TU SIBARBAR LOSUNG, NAHUBOTO PADITA MAMBAEN DAME MA NYIAN, ALAI TARBALIK DO SONGONIMAJO HARUA TINGKINA, MAULIATE”, yang artinya: “salam, jangan kalian pikir kami takut  kalau dilaporkan ke Polda, karena lebih berharga harga diri dari pada uang karena perjalanan hidup ini sudah ada yang mengatur, buat kalianlah yang kalian tahu kami akan tahan itu, tidak ada beda kalian dengan Sitinjak persoalan gereja sampai ke seluruh penjuru dunia, yang saya tahu pendeta itu seharusnya membuat damai tapi terbalik, begitulah mungkin masa saat ini terimakasih”.

Atas bunyi SMS tersebut, korban merasa tercemar nama baiknya.

Dakwaan

Pasal 310 ayat (1) KUHPidana; Pasal 311 ayat (1) KUHPidana

Pertimbangan MA, Putusan No. 572 K/Pid/2011[1]

Tidak terdapat bukti yang cukup yang memberi keyakinan kepada Majelis Hakim judex facti bahwa Terdakwa terbukti sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saksi korban dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui oleh umum atau menuduhkan pencemaran atau pencemaran tertulis walaupun ada 6 (enam) orang saksi yang menyatakan Terdakwa mengatakan jangan dengan pendeta itu, hanya membuat kudeta gereja itu, tapi 6 (enam) orang saksi lainnya membantahnya.

Artikel Terkait

  • 23/09/2012 ES vs Negara Republik Indonesia[2]
  • 19/09/2012 RY vs Negara Republik Indonesia[3]
  • 12/06/2012 Sa Vs. Negara Republik Indonesia[4]
  • 10/06/2012 RS Vs. Negara Republik Indonesia[5]
  • 10/06/2012 M Vs. Negara Republik Indonesia[6]
Endnotes:
  1. Putusan No. 572 K/Pid/2011: http://icjrid.files.wordpress.com/2012/09/572_k_pid_2011.pdf
  2. ES vs Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/es-vs-negara-republik-indonesia/
  3. RY vs Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/ry-vs-negara-republik-indonesia/
  4. Sa Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/sa-vs-negara-republik-indonesia/
  5. RS Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/rs-vs-negara-republik-indonesia/
  6. M Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/m-vs-negara-republik-indonesia/

Source URL: https://icjr.or.id/jp-vs-negara-republik-indonesia/