Kasus Eks Pimred Playboy, 3 LSM Ajukan Amicus Curiae ke MA

http://bit.ly/h2Qpzr

Jakarta – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA) perihal kasus mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnanda. MA sedang memproses peninjauan kembali kasus terpidana 2 tahun penjara ini.

Ketika LSM tersebut adalah Indonesia Media Defence Litigation Network (IMDLN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

“Amicus curiae kami ajukan agar pertimbangan-pertimbangan MA lebih menyeluruh dalam memutus PK Erwin,” kata Anggara dari IJCR dalam jumpa wartawan di Galeri Kafe, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2011).

Amicus curiae ini sudah diserahkan kepada MA pada 14 Januari lalu. Amicus diterima oleh Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Artidjo Alkostar.

Amicus curiae adalah mekanisme di mana pengadilan diberikan izin untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar. Meski amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinilai dapat menjadi dasar hukum bagi pengajuan mekanisme tersebut.

Erwin saat ini sedang mejalani hukuman penjara. MA menyatakan Erwin bersalah karena melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 282 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 aayat (1) KUHP.

Dalam amicus curiae yang diajukan, tiga LSM ini menyampaikan, Majalah Playboy Indonesia adalah produk pers. Karenanya, MA seharusnya menggunakan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LSM juga menyatakan, pertimbangan majelis hakim kasasi MA yang pada intinya menyebut, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengatur delik penyebaran tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Sebab, pasal 5 ayat 1 UU Pers mengatur ketentuan serupa.

LSM juga mengingatkan MA agar dalam memutus memperhatikan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005.

“Tindak pidana kesusilaan dalam KUHP menunjukkan sikap yang agak restriktif dengan menciptakan suatu karya legislatif dalam lapangan yang tidak lebih dari yang diperlukan,” kata Wahyudi Djafar dari Elsam.
Zainal Abidin dari IMDLN mengatakan, pihaknya juga pernah terlibat dalam pengajuan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus Prita Mulyasari. “Hasilnya saat itu PN Tangerang memberikan pertimbangan-pertimbangan yang baik dalam putusannya,” ujar Zainal. (lrn/aan)



Verified by MonsterInsights