Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan, Momentum membentuk Prosedur Khusus Perlindungan Penegak Hukum yang Menghadapi Resiko Ancaman Tinggi

Novel Baswedan salah satu penyidik senior KPK yang menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan banyak kalangan elit Indonesia, pada Subuh 11 April 2017 mengalami tindak kekerasan disiram air keras oleh orang tak dikenal.  Kejadian tindak kekerasan kepada penegak hukum tersebut sebenarnya juga bukan pertama kalinya, pada tahun 26 Mei 2004 silam, Jaksa Ferry Silalahi ditembak mati oleh orang yang terkait dengan perkara terorisme yang sedang ditanganinya.  Tiga tahun sebelumnya, pada 26 Juli 2001 terjadi pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita yang juga terbukti terkait dengan perkara yang ditanganinya.  Atas peristiwa itu, ICJR mengecam keras tindakan kekerasan yang bertujuan untuk melemahkan kerja-kerja dari aparat penegakan hukum tersebut.

Dari segi regulasi, perlindungan bagi penegak yang berpotensi mengalami ancaman kekerasan terkait dengan perkara yang ditanganinya saat ini hanya di atur dalam undang-undang terorisme.  Selanjutnya perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme. Selebihnya dalam tataran peraturan perundang-undangan sejenis belum ditemukan bentuk regulasi perlindungan untuk penegak hukum yang menghadapi resiko ancaman tinggi seperti kejahatan terorganisir termasuk tindak pidana Korupsi.

 Di satu sisi memang tidak menutup kemungkinan juga masing-masing instansi penegak hukum telah membuat  prosedur khusus  dalam hal personil mereka menghadapi ancaman yang serius terkait dengan penanganan perkara, Namun hal ini menimbulkan kelemahan, karena tidak memiliki basis kebijakan yang kuat sehingga dari aspek pembiayaan dipastikan akan menjadi permasalahan. Tanpa aspek pembiayaan maka akan menimbulkan problem implementasi dan koordinasi serta jangkauan perlindungan yang terbatas.

Kasus Novel ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang mengatur mengenai perlindungan bagi penegak hukum (dan keluarganya) dalam kasus-kasus tertentu dimana potensi ancaman kekerasan kemungkinan besar terjadi terkait dengan perkara yang ditanganinya. Perlindungan tersebut “minimal” harus mencakup perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas dan pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka. Sekali lagi seluruh perlindungan ini harus diberikan secara optimal termasuk pada keluarga aparat penegak hukum yang bersangkutan.

Selain mengecam keras kejadian yang menimpa Novel Baswedan, ICJR memandang bahwa saat ini sangat mendesak untuk segera membahas kebutuhan untuk memastikan pengamanan bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan ( judicial process).  Mengingat kredibilitas penanganan dalam pengungkapan kasus-kasus penting yang dalam kenyataannya merugikan keuangan negara atau menyangkut kepentingan masyarakat umum dipertaruhkan, maka langkah konkret harus segera dijalankan oleh Pemerintah.



Related Articles

ICJR Kritik Pembentukkan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945, seluruh pembatasan hak asasi manusia harus diatur dengan UU Pada 31 Maret 2015, Menteri

Mencari Solusi Penjara Penuh: Saatnya Optimalisasi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan

Pemerintah dan DPR harus dapat menghadirkan kebijakan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan untuk dapat mengatasi permasalahan overcrowded. Solusi

Konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam Rancangan KUHAP belum jadi solusi perlindungan HAM

Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), istilah yang diperkenalkan Rancangan KUHAP tahun 2012 untuk menggantikan praperadilan diyakini belum mampu menjawab mendasar yang

Verified by MonsterInsights