Ke Arah Mana Peradilan Pidana Anak Indonesia?

UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) digadang gadang sebagai suatu model sistem peradilan pidana yang lebih ramah terhadap anak. Tak heran jika banyak pihak memberi harapan besar terhadap lahirnya UU SPPA ini.

Tiga tahun berlalu sejak disahkan pada 30 Juli 2012, ternyata regulasi pendukung dari UU SPPA tak kunjung diselesaikan. Berdasarkan UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk membuat 6 materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan 2 materi dalam bentuk Peraturan Presiden. ICJR mencatat hingga 30 Juli 2015, batas akhir yang ditentukan dalam UU SPPA, pemerintah hanya mampu memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (Perpres 175/2014).

Pemerintah telah berhutang besar kepada anak – anak Indonesia yang sedang ataupun akan berhadapan dengan hukum. Dan hutang pemerintah ini membawa konsekuensi serius terhadap perlindungan akan kepentingan terbaik bagi anak – anak Indonesia

Tulisan ini mencoba menguraikan sekaligus juga merekam perjalanan pembuatan regulasi pendukung dari UU SPPA yang jejak digitalnya tidak terdeteksi sampai saat ini.

Unduh disini


Tags assigned to this article:
anakhukum acara pidanaKUHAPPeradilan PidanaSPPA

Related Articles

Evaluasi Kerangka Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Bentuk Eksploitasi Lain yang Berkaitan

Tahun 2023 menandakan 16 tahun pasca pengundangan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jika kita

Keluhan Konsumen Bukan Perbuatan Pidana, ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Pengadilan Negeri Surabaya Pada Perkara UU ITE Stella Monica

Stella Monica Hendrawan (SM) pada Januari 2019 sampai dengan September 2019 menjadi pasien Klinik Kecantikan L’viors, dengan demikian SM adalah

ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Kasus M.Asrul, Jurnalis yang Dikriminalisasi di Pengadilan Negeri Palopo

Senin, 26 Juli 2021, ICJR kembali mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap kasus kriminalisasi yang menimpa jurnalis atau wartawan. Wartawan

Verified by MonsterInsights