Ketentuan Pidana dalam KUHP untuk Perkara Penyiksaan
Ketentuan – ketentuan dibawah ini adalah ketentuan – ketentuan dalam KUHP yang biasanya digunakan terhadap penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Meski terdapat perdebatan di antara kalangan ahli hukum dan hak asasi manusia, namun dalam prakteknya ketentuan – ketentuan inilah yang digunakan untuk menjerat para penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka
Pasal 351
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
- Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
- Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 356 ayat (3)
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga: jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Artikel Terkait
- 11/02/2019 Penyiksaan Dengan Menggunakan Ular di Papua Adalah Tindak Pidana Bukan Etik Semata
- 16/01/2019 Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia
- 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
- 05/10/2016 Joint Stakeholders Report on Issues Relating to the Revision of Penal Code and Situation of Torture in Indonesia
- 12/01/2015 LSM: Ini 2 PR Kapolri Baru