Keterangan Ifdhal Kasim pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi
24
Jan, 2012
Print this article
Font size -16+
Berikut ini adalah keterangan Ahli Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di persidangan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2008. Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Silahkan unduh disini untuk mendapatkan keterangannya secara utuh
Artikel Terkait
- 17/10/2011 Keterangan Nono Anwar Makarim Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi
- 11/10/2011 Keterangan Toby Daniel Mendel Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi
- 26/08/2012 Pernyataan Politik Tidak Bisa Dikriminalisasi, ICJR Serukan Penghapusan Pidana Penghinaan
- 12/06/2012 Mubazirnya Ancaman Pidana 6 Tahun dalam UU ITE
- 29/01/2014 Penghinaan, Alat Efektif untuk Lindungi Pejabat
Tags assigned to this article:
207310311316defamasiifdhal kasimkebebasan berekspresiketerangan ahliKUHPpenghinaan