Keterbukaan Informasi pada Lembaga Peradilan: Review Lima Tahun Berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lima tahun sudah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah berlaku secara efektif. Idealnya, seluruh badan publik saat ini telah mengimplementasikan UU KIP dengan utuh sesuai dengan fungsi masing-masing, mulai dari level kebijakan berupa peraturan internal mengenai pelayanan informasi sampai dengan ketersediaan informasi publik secara komprehensif dan mudah diakses melalui sarana teknologi informasi.

Badan publik yang berada dalam lingkup sistem peradilan pidana yang meliputi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diharapkan telah mengimplementasikan UU KIP sebagai salah satu upaya untuk mengubah citra dunia peradilan Indonesia di mata publik. Lebih jauh, sentralnya peran institusi-institusi peradilan tersebut menjadikan keterbukaan informasi pada UU KIP sebagai sarana yang paling mudah dan terjangkau bagi masyarakat dalam mengakses perkembangan informasi peradilan.

Tidak bisa dibantah, UU KIP sedikit banyaknya telah mengubah wajah institusi peradilan di Indonesia. Seperti contoh, institusi peradilan telah menerbitkan peraturan internal mengenai pelayanan informasi publik sebegai peraturan pelaksana UU KIP, membentuk PPID, menetapkan standar prosedur pelayanan informasi publik, dan perubahan-perubahan bersifat internal.

Salah satu kewajiban yang diamatkan oleh UU KIP kepada badan publik adalah secara proaktif menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Pasal 9 ayat (1) UU KIP mewajibkan seluruh badan publik untuk mengumumkan informasi yang masuk dalam kategori “wajib disediakan dan diumumkan secara berkala”. Detail informasi pada karegori ini diatur pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Thaun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang tediri dari 10 informasi, meliputi profil badan publik, laporan kinerja yang telah dan sedang berjalan, rencana kerja, laporan keuangan, laporan akses informasi, termasuk laporan harta kekayaan pejabat publik.

UU KIP mengamanatkan untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala disampaikan kepada publik dengan cara yang mudah dijangkau. Ini diterjemahkan oleh Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 menjadi sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman. Sehingga, badan publik tidak cukup hanya memiliki dan menyimpan informasi, namun juga secara proaktif mengumumkan informasi yang dikategorikan wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui website resmi mereka.

Namun, beberapa hal yang menjadi inti dari UU KIP tersebut masih belum sepenuhnya diimplementasikan oleh lembaga peradilan, seperti ketersediaan informasi berkala yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cepat, sederhana, dan murah. Selain itu, masifnya informasi publik yang diumumkan tanpa kualitas dan nilai kegunaan yang jelas juga menjadi permasalahan lain. Terakhir, tidak maksimalnya situs resmi lembaga-lembaga peradilan dalam mengumumkan informasi publik membuat implementasi UU KIP masih jauh dari yang diharapkan.

Unduh Paper Disini



Related Articles

Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/Rechterlijk Pardon/dispensa de pena dalam R KUHP serta Harmonisasinya dengan R KUHAP

Ada suatu pertanyaan penting “bagaimana jika seorang terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 183 KUHAP,

Parliamentary Brief #7: Tindak Pidana Makar dalam Rancangan KUHP

Dalam Rancangan KUHP, tindak pidana makar dirumuskan dalam Pasal 222 hingga Pasal 227. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa tindak

Amandemen KUHP : Alternatif (Lain) Perubahan Hukum Pidana Indonesia

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana adalah bikinan kolonial Belanda! Itulah doktrin yang terus menerus dirapalkan di banyak sekolah –

Verified by MonsterInsights