Komentar atas Penangkapan dalam Rancangan KUHAP
Pada prinsipnya, segala bentuk tindakan atau upaya paksa yang mencabut atau membatasi kebebasan merupakan tindakan yang dilarang dalam konstruksi perlindungan terhadap hak asasi seseorang. Namun dalam kondisi tertentu negara memiliki kemungkinan untuk membatasi kebebasan seseorang dalam kerangka penegakan hukum. Atas nama penegakan hukum,negara melalui aparaturnya diberikan kewenanganuntuk membatasi kebebasan dan kebebasan bergerak seseorang melalui tindakan penangkapan, penahanan atau beberapa tindakan lain yang populer disebut dengan istilah ‘upaya paksa’.
Upaya paksa selalu menghadirkan dua sisi yang berseberangan, terutama dalam hal penangkapan dan penahanan. Di satu sisi, hak-hak dasar seseorang harus dijamin keberadaannya, tapi di sisi lain, negara justru memiliki kewenangan “melanggar” hak dasar setiap orang tersebut. Maka yang kemudian harus paling ditegaskan adalah bagaimana penangkapan itu dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan hukum yang berlaku,tidak melampaui kewenangannya, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam konteks penegakan hukum, pelaksanaan upaya paksa itu harus pula diletakkan pada prinsip‘demi untuk kepentingan pemeriksaan’ dan benar-benar ‘sangat diperlukan’.
Rancangan KUHAP telah mencoba mengatur ulang penangkapan, namun jika menilik pada standar internasional mengenai hak asasi manusia, aturan tersebut masih belum memadai. Perubahan mendasar dalam Rancangan KUHAP hanya berkisar mengenai jangka waktu penangkapan dan jangka waktu pemberitahuan tentang penangkapan, selebihnya tidak banyak berbeda dengan KUHAP yang masih berlaku.
Oleh karena itu tulisan ini lebih jauh ingin melihat sejauh mana kompabilitas pengaturan penangkapan dalam KUHAP dengan standar HAM agar hukum acara yang sedang akan dibahas di DPR ini dapat menerapkan standar perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik.
Silahkah unduh disini
Artikel Terkait
- 21/11/2017 Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia
- 30/08/2017 Kurang memadainya Jaminan “Hak atas Advokat (Penasehat hukum) dan Bantuan Hukum” Dalam R KUHAP
- 18/04/2016 ICJR Dorong Reformasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Eksekusi Barang Sitaan
- 21/05/2014 Perlindungan bagi Saksi, korban, whistleblower dan Pelaku yang bekerja sama, belum Maksimal
- 25/03/2014 Institusi Praperadilan Sudah Layak Dimusiumkan
Related Articles
Komentar atas Bantuan Hukum dalam Rancangan KUHAP
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2013 adalah 28.066.550 orang atau
Review of Laws Providing for Chemical Castration in Criminal Justice
Ministries and State Institutions in Jokowi government proposed a draft of Government Regulation in lieu of Law (PERPPU) to adopt
Overview on Death Penalty in Indonesia
During President Joko Widodo administration, Indonesia decided to execute the death convicts involved in narcotics crime. The first batch of