MA Pertimbangkan Pendapat Hukum Kasus Playboy

TEMPO Interaktif, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berjanji bakal mempertimbangkan amicus curiae alias pendapat hukum dari tiga lembaga dalam putusan Peninjauan Kembali Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia Erwin Arnada. “Tentu akan dipertimbangkan, ditindaklanjuti, secara komprehensif,” ujarnya di Balairung Mahkamah Agung, Jumat (21/1).

Kamis (14/1) pekan lalu, tiga lembaga kajian dan advokasi hukum menyampaikan pendapat hukum tertulisnya terkait perkara Erwin kepada Mahkamah Agung. Ketiga lembaga itu adalah Indonesia Media Defense Litigation Network, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat.
Senior Associate ICJR Indonesia, Anggara Suwahju, mengatakan mereka meminta Mahkamah Agung melihat kasus Playboy Indonesia secara komprehensif. Menurutnya, perkara tersebut tidak bisa serta-merta dilihat dari satu sisi nilai, namun harus dilihat keseluruhan.
Lewat amicus curiae, ketiga lembaga itu ingin memberi pandangan kepada majelis hakim Peninjauan Kembali yang akan memutuskan perkara pidana kesusilaan tersebut. Mereka memakai uji kebahayaan (harm test), penilaian masyarakat umum, serta prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai patokan.
Di tingkat pertama, jaksa mendakwa Erwin dengan pasal kesusilaan dan menuntut dia dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2007 memutus bebas Erwin.
Namun dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan Erwin Arnada bersalah dan melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kesusilaan. Majelis kasasi MA pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Konsep amicus curiae berasal dari tradisi Romawi. Konsep ini mengizinkan pengadilan mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan kasus-kasus yang jarang terjadi.
BUNGA MANGGIASIH | ANNISA ANINDITYA


Verified by MonsterInsights