MA: PK Pidana Hanya Satu Kali, Putusan MK Tak Dapat Dikesampingkan

Harapan para terpidana mati untuk kembali mengajukan upaya hukum lewat peninjauan kembali kedua kandas. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan, PK untuk perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Padahal, Mahkamah Konstitusi menyatakan, PK bisa lebih dari satu kali. Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7/2014 yang dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali, 31 Desember 2014, itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pengajuan peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar beserta istri dan anaknya.

Antasari beserta istri dan anaknya minta MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Antasari, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, berniat mengajukan PK kedua, tetapi terganjal oleh ketentuan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP.

Sementara itu, Sema No 7/2014 mendasarkan diri pada Pasal 24 Ayat (2) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Ayat (1) UU No 3/2009 tentang MA yang mengatur PK hanya sekali. Kedua ketentuan itu tak dibatalkan MK.

Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mengungkapkan, penerbitan Sema tentang PK merupakan wewenang pimpinan MA. Namun, MA perlu lebih profesional dalam menyikapi putusan MK, khususnya jika sema itu ditujukan untuk PK pidana. Penerbitan sema seharusnya juga memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat.

”Putusan MK bersifat erga omnes, yang artinya harus ditaati oleh semua orang, sementara putusan MA bersifat inter partes, yang artinya hanya mengikat pihak yang beperkara. Dalam pemahaman hukum administrasi negara, kedudukan surat edaran berada di bawah peraturan. Oleh karena itu, Sema No 7/2014 tidak dapat mengesampingkan putusan MK,” paparnya.

Menurut Gayus, Pasal 268 Ayat (3) KUHAP yang dibatalkan MK bersifat lex specialis. Adapun pasal-pasal dalam UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur PK bersifat generalis, yaitu berlaku juga untuk semua perkara. Jadi, Sema No 7/2014 seharusnya hanya berlaku untuk perkara PK di luar pidana karena ketentuan terkait PK pidana sudah dibatalkan.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform Anggara. Menurut dia, MA telah melupakan prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum) dalam pembentukan Sema No 7/2014. ”Dengan melanggar prinsip ini, MA telah mengingkari prinsip negara hukum yang dianut di UUD 1945,” katanya.

Menyusul keluarnya Sema No 7/2014, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyatakan akan mengadukan MA ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi HAM PBB. Ia menilai, sema itu telah menghalangi hak seseorang untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, pihaknya juga akan menguji ketentuan-ketentuan dalam UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman terkait pengaturan PK hanya sekali.

Apresiasi:
Kejaksaan Agung mengapresiasi langkah MA mengeluarkan Sema No 7/2014. ”Surat edaran ini merupakan langkah maju. Dengan demikian, kepastian hukum dari perkara pidana dapat segera diperoleh tanpa ada hambatan dan harus menunggu dalam waktu yang lama,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dengan keluarnya Sema No 7/2014, Prasetyo mengatakan, pihaknya tinggal menunggu proses PK yang kini sedang diajukan oleh dua terpidana mati di Kepulauan Riau pada 15 Desember 2014. Sidang PK atas nama terpidana mati perkara narkoba Pujo Lestari dan Agus Hadi baru digelar pada 6 Januari di Pengadilan Negeri Batam.

Dua terpidana mati yang mengajukan PK tersebut, menurut rencana, akan dieksekusi pada akhir 2014. Namun, rencana itu tertunda. Selain dua terpidana mati itu, ada empat nama lain yang direncanakan menjalani eksekusi. Mereka adalah dua terpidana mati perkara narkoba, yaitu Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil dan Namaona Denis dari Nigeria, serta dua terpidana mati perkara pembunuhan, yaitu Gunawan Santoso dan Tan Joni.

Prasetyo menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum. Jika PK terpidana mati itu sudah resmi ditolak, kejaksaan akan melanjutkan ke aspek teknis untuk eksekusi. (ANA/IAN)

Sumber: Kompas Cetak


Tags assigned to this article:
hukum acara pidanaKUHAPMAMKpeninjauan kembali

Related Articles

UU MD3 Digugat ke MK

Jurnas.com – INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan permohonan pengujian Pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan

Formasi Baru ICJR untuk 2014 – 2017

Dengan berakhirnya masa kerja pengurus ICJR periode 2011 – 2013, maka ICJR kembali memilih anggota – anggota Perkumpulan untuk menduduki

ICJR: Dari 42 Putusan Vonis Mati, 11 Kasus Diwarnai Penyiksaan

Pemerintah diminta menunda semua eksekusi mati sampai ada hukum acara pidana yang seusai standar “fair trial”. Lembaga riset Institute for

Verified by MonsterInsights