MA Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Dalam sebuah pertemuan pada Rabu 16 Juli 2008, sekira pukul 15 WIB di rumah Su, MA memberikan keterangan kepada BM, wartawan Jambi Ekspress tentang tidak transparan dari KUD KP dan meminta kejelasan dari HA, Ketua KUD KP tentang tumpang tindih lahan selama ini. MA minta kepada BM agar keterangannya di muat di koran. Keterangan tersebut akhirnya dimuat di Koran Jambi Ekspres pada 18 Juli 2008. HA, sebagai Ketua KUD KP, saat dikonfirmasi oleh Korban Jambi Ekspress menyatakan telah berupaya setransparan mungkin dan juga telah diaudit oleh Akuntan Publik dari Jakarta. Keterangan MA di Koran Jambi Ekspress juga disangkal oleh HA< karena masalah hutang para petani telah disosialisasikan kepada para petani pada Rabu 11 Oktober 2006 di kantor KUD KP sebesar Rp8.900.000 ,00/hektare tanpa bunga selama 3 tahun yang dihadiri oleh para petani, KUD Kembang Paseban, PT Gatra Kembang Paseban, Pemkab Batang Hari. Demikian juga tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga telah disosialisasikan kepada para petani yang dilaksanakan pada Kamis 26 Juni 2008  yang dihadiri oleh Pemkab Batang Hari (Perindagkop, Disbun), Camat Mersam, Camat Muara Tembesi, sehingga apa yang dituduhkan oleh MA kepada HA  tidak benar;

Dakwaan

311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (2) KUHP

Pertimbangan MA, Putusan MA No 2126 K/PID/2009

bahwa alasan – alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,

Pendapat Berbeda

  • Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan hal – hal yang relevan secara yuridis, yaitu perbuatan Terdakwa hanya menilai bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari tidak transparan dan meminta kejelasan;
  • Bahwa permintaan kejelasan tersebut merupakan hak dari Terdakwa tentang adanya tumpang tindih bidang nomor persil tidak sesuai dengan lahan, apalagi sesuai dengan adanya Undang – Undang Keterbukaan Memperoleh Informasi dan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberi hak kepada masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korups i (Pasal 41 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001);
  • Bahwa Terdakwa tidak ternyata melakukan pencemaran nama baik atau martabat orang, karena yang dikeluhkan oleh Terdakwa adalah tidak adanya transparansi dari lembaga KUD;
  • Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena nama baik atau martabat (Pasal 310 KUHP) hanya ada pada diri manusia, bukan pada lembaga;


Verified by MonsterInsights