Masa Sidang IV DPR Dimulai 12 Mei 2014, ICJR Minta DPR Tidak Ambil Resiko Dengan RUU KUHAP

Jakarta – DPR akan melanjutkan masa sidang IV pada 12 Mei 2014, ini adalah masa sidang pertama usai Pemilu dilaksanakan untuk pemilihan anggota legislatif pusat dan di daerah. Dalam masa sidang tersebut, ada beberapa RUU yang masih menjadi prioritas dan dilanjutkan pembahasannya, salah satunya RUU KUHAP. Seperti diketahui, DPR masih ngotot untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP, terutama pada masa sidang IV tersebut.

Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengngkapkan bahwa dirinya ragu pembahasan terhadap RUU KUHAP akan berjalan baik dan menghasilkan produk KUHAP yang berkualitas.

Supriyadi beralasan bahwa saat ini anggota dewan tentu masih berkonsentrasi pada proses paska pemilu legislatif. Dirinya menyebutkan bahwa ada beberapa anggota dewan yang juga merupakan anggota tim panja pembahasan RUU KUHAP yang tidak lagi terpilih sehingga pastinya mengurangi motivasi dan kinerja dalam pembahasan RUU KUHAP. Belum lagi, menurut Supriyadi anggota dewan yang tidak terpilih ini sebagaian berkonsentrasi pada sengketa hasil pemilu dan bagi yang sudah kemungkinan masuk ke Senayan akan berkonsentrasi dalam agenda partai dalam Pemilihan Presiden 9 Juli nanti.

Dengan kondisi seperti ini, maka DPR perlu untuk diingatkan dan disorot lebih tajam agar RUU KUHAP tidak dibahas secara asal-asalan, tanpa memperhatikan kualitas pembahasan, tergesa-gesa dan tidak partisipatif. Supriyadi mengatakan bahwa ICJR menginginkan DPR melakukan pembahasan dengan serius apabila memang ngotot untuk melanjutkan pembahasan, tapi dengan keadaan seperti saat ini, Supriyadi mengingatkan agar DPR tidak mengambil resiko hanya untuk mengejar target pengesahan RUU KUHAP pada Priode tahun ini.

Supriyadi mengungkapkan bahwa ICJR merasa perlu untuk mengingatkan berbagai pihak guna mendorong Pemerintah dan DPR untuk memasukkan Rancangan KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas), baik 5 (lima) tahunan (2014-2019) maupun prioritas 1 (satu) tahunan. ICJR menekankan bahwa sulit untuk RUU KUHAP selesai pada periode ini, karena isu kualitas pembahasan sangatlah penting. Namun begitu, perubahan KUHAP tetap harus didorong karena perubahan KUHAP adalah hal yang sangat penting bagi rencana reformasi hukum acara di Indonesia.

 



Verified by MonsterInsights