Media Kit: Penahanan Pra Persidangan dalam Rancangan KUHAP

Di Indonesia, tidak dikenal istilah penahanan pra persidangan. Karena di dalam KUHAP penahanan dibedakan berdasarkan tingkat pemeriksaannya. Namun, istilah ini mulai diperkenalkan dengan satu definisi tegas yaitu penahanan yang berikan oleh penyidik dan penuntut umum.

Masalah penahanan prapersidangan sejak lama telah mendapatkan kritik di tingkat internasional. Indonesia adalah salah satu negara yang turut disorot karena pelaksanaan mekanisme ini dinilai bermasalah sehingga menimbulkan dampak negatif yang meluas; mulai dari begitu mudahnya seseorang ditahan, lamanya masa penahanan, minimnya kontrol terhadap penahanan, rentannya tahanan terhadap penyiksaan, serta kondisi tempat penahanan dan tahanan yang memprihatinkan, dan lain sebagainya. Penahanan prapersidangan juga ditengarai telah lama menjadi bagian dari praktek komodifikasi sehingga tujuan dari penggunaan mekanisme ini justru tidak tercapai.

Pada dasarnya penahanan pra persidangan mestinya digunakan sebagai alternatif terakhir yang dapat dilakukan oleh penegak hukum. Hanya saja, prinsip ini sering terabaikan sehingga berbagai problem di atas terus terjadi. Terlebih, lembaga kontrol/komplain (praperadilan) yang disediakan juga tidak cukup mampu mengimbangi kelemahan dalam menerapkan mekanisme ini. Ketidakefektifan lembaga komplain sendiri disebabkan antara lain karena pengadilan lebih memperhatikan aspek administrasi dalam pemeriksaannya, tidak pada substansi.

Untuk itu diperlukan upaya perbaikan terhadap penahanan pra persidangan dan juga lembaga atau mekanisme kontrol/pengawasan. Melalui Rancangan KUHAP, diharapkan kelemahan-kelemahan dalam KUHAP dapat diatasi. Hanya saja pengaturan norma yang terdapat di dalam Rancangan KUHAP dianggap belum mampu menghadirkan kondisi yang lebih baik untuk mengatasi buruknya penahanan pra persidangan di Indonesia.

Unduh Media Kit Penahanan Pra Persidangan disini



Verified by MonsterInsights