Melihat Potensi Ancaman Kebebasan Berkespresi Dalam Pasal – Pasal Makar di RKUHP 2017
Pasal-pasal Makar (berasal dari kata Aanslag) berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS (Wetboek van Strafrecht) negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Pasal-pasal Aanslag yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) tersebut belum pernah diubah sekalipun oleh Pemerintah Indonesia setelah diberlakukannya.
Masalah utamanya adalah KUHP tidak memberikan defnisi atau pengertian terhadap kata “Aanslag”. Masalah lainnya tidak ada pula KUHP terjemahan resmi berbahasa Indonesia. Akhirnya “Aanslag” yang merupakan frase penting dalam pasal-KUHP ini banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kata“Makar”.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 04/12/2017 Problem Aturan Aborsi: Ancaman Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Korban Perkosaan, dan Ibu Hamil dalam R KUHP
- 12/10/2017 Mengembalikan Makna “Makar” dalam Hukum Pidana Indonesia
- 21/08/2017 Kembalikan Pengertian Makar kepada Makna Aslinya
- 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
Related Articles
Menolak Rencana PerMen Sensor Sapujagat 2013-2014
Saat ini, praktik pemblokiran dan penyaringan merupakan praktik yang mulai dilakukan untuk menutup akses pengguna terhadap konten yang tersaji di
Catatan Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam Rancangan KUHP 2015
Naskah Catatan Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam Rancangan KUHP 2015 ini merupakan tulisan yang sebagian besar di sarikan dari berbagai produk
Torture in the Cases of Death Penalty in Indonesia: “One Too Many”
The death penalty remains to be a historical liability and a hindrance to legal reform in Indonesia even though there