Memastikan Pemenuhan Hak atas Reparasi Korban Pelanggaran HAM Yang Berat

Paska reformasi, Indonesia berkomitmen menegakkan hak asasi manusia (HAM) dengan membentuk serangkaian regulasi dan kebijakan yang memperkuat HAM. Serangkaian kebijakan tersebut dimulai tahun 1998 dengan membentuk Ketetapan MPR No. VII tentang HAM, dan pada tahun 1999 membentuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setelahnya, berbagai kebijakan lain juga dibentuk untuk memperkuat jaminan HAM, diantaranya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), pembentukan dan penyempurnanan berbagai peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan HAM, serta melakukan ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.

Komitmen perlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari pengalaman masa lalu Indonesia yang penuh dengan pelanggaran HAM. Regim Orde Baru menorehkan serangkaian kekerasan dan pelanggaran HAM yang terbentang dari Aceh hingga Papua. Berdasarkan berbagai pengalaman tersebut, Indonesia juga berkomitmen menelusuri berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dan memperkuat perlindungan sistem HAM, bukan saja dalam tataran regulasi semata, tetapi juga dalam tataran praktik.

Salah satu fokus terkait dengan perlindungan HAM adalah akuntabilitas atau pertanggungjawaban berbagai pelanggaran HAM yang terjadi. Akuntabilitas tersebut diimplementasikan dengan pembentukan dua mekanisme pertanggungjawaban pelanggaran HAM masa lalu, yakni melalui pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam kedua mekanisme tersebut, diharapkan hak-hak korban terpenuhi, baik hak atas keadilan, maupun hak atas kebenaran, keadilan, dan hak atas pemulihan, diantaranya hak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Namun, setelah 15 tahun sejak reformasi, pemenuhan hak-hak korban sulit diwujudkan dengan baik. Hak-hak korban yang mencakup hak untuk mengetahui kebenaran (right to know the truth), hak atas keadilan (right to justice) dan hak atas pemulihan (rights to reparation), seolah hendak diwujudkan namun tak kunjung terlaksana. Pengadilan HAM ad hoc sempat dibentuk untuk dua perkara, namun gagal dalam menghadirkan keadilan dan memberikan pemulihan kepada korban. KKR yang akan dibentuk berdasarkan dengan UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR, justru landasan formalnya melalui UU dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai hasil penyelidkan Komnas HAM tidak secara serius ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ke tahap penyidikan. Akibatnya, sejak itu tidak ada lagi pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk, yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak para korban. Sementara Pembentukan KKR juga masih terganjal dengan mandegnya penyusunan RUU KKR di Pemerintah. Hingga kini, belum ada lagi proses pertanggungjawaban pelanggaran HAM yang dilakukan, dan terus langgengnya impunitas karena para pelaku masih bebas dari penghukuman. Para Korban masih mengalami ketidakadilan dan stigmatisasi, dengan kondisi yang semakin memburuk.

Ditengah situasi tersebut, Komnas HAM terus melakukan penyelidikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya. Tahun 2012, Komnas HAM menyelesaikan 2 (dua) penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, yakni Peristiwa 1965-1966 dan Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985. Tahun 2013,Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan ‘pro yustisia’ untuk berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh. Selain itu, Komnas HAM juga telah melakukan terobosan dengan memberikan surat keterangan status korban pelanggaran HAM. Surat ini secara tidak langsung memberikan pengakuan bahwa mereka adalah korban, dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya untuk pengurusan masalah-masalah keperdataan, akses atas jaminan hak, termasuk untuk mengakses bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial.

Institusi lain yang bergerak maju dalam memberikan hak-hak korban adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan kewenangannya, LPSK memberikan layanan medis dan rehabilitasi psiko-sosial kepada para korban. Tercatat, hingga akhir tahun 2012, terdapat 217 permohonan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial, dengan 20 permohonan telah dikabulkan oleh LPSK dan para korban mendapatkan pelayanan medis maupun rehabilitasi psikososial. Sampai akhir Desember 2013, jumlah permohonan ke LPSK mencapai 1151 permohonan. Meski terdapat sejumlah kendala, upaya LPSK dalam memenuhi hak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikososial terus berlangsung, dan memberikan harapan kepada korban bahwa negara harus bertanggung jawab atas pemulihan tersebut.

Kertas kerja ini menguraikan perkembangan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, khususnya hak atas kompensasi, restitusi, rehabilitasi, bantuan medis dan rahabilitasi psiko-sosial. Hak-hak tersebut adalah hak-hak pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kertas kerja ini membahas aspek regulasi, kelemahan dan implementasinya. Kertas kerja juga memberikan berbagai rekomendasi untuk memastikan hak-hak korban terlaksana dengan semestinya.

Unduh Disini



Related Articles

Panduan Praktis untuk Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Anak merupakan tunas bangsa, bagian dari generasi muda, yang memiliki peranan strategis sebagai sumber daya manusia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan

Kertas Kerja: Rekomendasi Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019 – 2024

Sejak reformasi yang terjadi pada 1998, Indonesia telah memasuki proses reformasi hukum yang memungkinkan mendorong proses demokrasi konstitusional yang bersandarkan

Getting to Good Human Trafficking Data: A Workbook and Field Guide for Indonesian Civil Society

Human trafficking is a gross human rights violation that requires multifaceted and systemic interventions to combat. People of all ages

Verified by MonsterInsights