Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia

Sejak dikeluarkannya UU No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pemberian sanksi pidana kepada pengguna narkotika tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika, malah justru menimbulkan permasalahan baru. Karena tidak adanya pemisahan yang tegas antara pengedar narkotika dan pengguna narkotika, yang mengakibatkan pemerintah kehilangan fokusnya dalam mengatasi dan menangani permasalahan narkotika di Indonesia.

Kebijakan yang menggunakan pendekatan punitif terhadap pengguna narkotika ini nyatanya tidak juga menyelesaikan permasalahan narkotika. Masalah-masalah yang timbul akibat hal ini salah satunya adalah overcrowding rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, dimana kasus narkotika memberikan sumbangsih yang tinggi terhadap situasi overcrowding.

Selain itu dalam Pasal 55 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotikadisebutkan bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Wajib rehabilitasi yang merupakan rangkaian dari wajib lapor, serta adanya ancaman pidana bila tidak melaporkan diri berpotensi melanggar hak atas kesehatan. Hak atas kesehatan adalah jaminan yang diberikan negara terkait informasi mengenai jenis pelayanan yang akan diberikan kepada pengguna narkotika dan pemberian pelayanan atau tindakan medis itu harus berdasarkan persetujuan dari orang yang dirawat.

Untuk itu beberapa kalangan kemudian mengemukakan pentingnya bagi Indonesia untuk menerapkan dekriminalisasi yang lebih progresif, yaitu dekriminalisasi pengguna. Dalam model dekriminalisasi itu, penggunaan narkotika (biasanya juga kepemilikan Napza dalam jumlah tertentu) tidak lagi menjadi objek hukum pidana.

Penting bagi masyarakat sipil untuk terus mengawal rancangankebijakan tentang narkotika, untuk memulai langkah ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rumah Cemara, Pusat bantuan Hukum Indonesia (PBHI) danKoalisi 35, aliansi untuk revisi UU narkotika, menyusun paper dasar yang akan menjadi titik tolak bagi proses revisi UU Narkotika.

Unduh Disini



Related Articles

Ajaran Kausalitas dalam R KUHP

Tulisan ini mendiskusikan tentang ajaran kausalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP). Ajaran kausalitas dipergunakan dalam tindak

Kekacauan atau Keteraturan? Membahas Aturan Peralihan Dalam R KUHP

Perdebatan yang dipicu melalui sebuah tulisan di salah satu media terkemuka di Indonesia telah membuka kembali diskusi tentang landasan filosofis

Minimum Partisipasi, Minimum Proteksi : Catatan ICJR Terhadap RPP SPPA

Saat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) disahkan pada 30 Juli 2012, sesungguhnya pemerintah

Verified by MonsterInsights