Mendorong Depenalisasi Penghinaan

Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang strategis dan fundamental dalam menopang jalannya kehidupan berdemokrasi. Kebebasan berekspresi sepenuhnya dijamin oleh konstitusi, meskipun tidak termasuk kebebasan yang absolut namun pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat dengan standar-standar yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh peneliti sekaligus Ketua Badan Pengurus Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara ketika dalam audiensi dengan para Hakim Agung pada kamar pidana Mahkamah Agung, Rabu (17/4).

Audiensi itu dilakukan untuk mengapresiasi Mahkamah Agung yang dianggap telah memiliki paradigma konstruktif dalam penerapan hukum penghinaan di Indonesia melalui putusan-putusan yang dikeluarkannya. Kesimpulan itu didapat melalui penelitian yang telah dilakukan tim ICJR pada 2012 dengan bahan dasar putusan-putusan MA terkait penghinaan.

Audiensi ini sendiri dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, dan dihadiri 10 Hakim Agung lainnya. Sementara dari ICJR, hadir antara lain Anggara, Supriadi W. Eddiyono, Adiani Viviana dan Sufriadi.

“Awalnya, kami memiliki kecurigaan bahwa hukum penghinaan diterapkan secara eksesif di Indonesia sehingga menimbulkan ketakutan-ketakutan di masyarakat. Namun, ini ternyata tidak sepenuhnya benar karena melalui studi ini kami menemukan tren yang positif dalam penerapan hukum defamasi, terutama di tingkatan MA”, kata Supriyadi W. Eddiyono.

Ketakutan masyarakat itu, Supriyadi melanjutkan, umumnya disebabkan misalnya dengan mudahnya seseorang dikenakan pasal-pasal terkait penghinaan dan oleh JPU secara umum dituntut dengan hukuman penjara. Meski pada tingkat Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman penjara, namun terdapat kecenderungan untuk melakukan koreksi pada tingkat banding dan kasasi. “Ini adalah kecenderungan baru yang sangat positif terkait dengan praktek defamasi. Definalisasi yang sangat banyak dilakukan oleh Mahkamah Agung ini menurut kami telah menunjukkan bahwa kecurigaan-kecurigaan eksesif ini menjadi tidak berdasar”, lanjut Supriyadi W. Eddiyono.

Anggara menambahkan, dari studi tersebut, di MA sudah mulai ada kecenderungan meninggalkan hukuman penjara bagi pelaku penghinaan dan lebih banyak memperkenalkan hukuman percobaan bagi pelaku penghinaan. “Bagi kami, ini merupakan satu kemajuan dan patut diapresiasi oleh masyarakat sipil”, katanya.

Meskipun begitu, masih ada kondisi yang cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil, terutama karena masih banyaknya delik-delik penghinaan di luar KUHP dengan beragamnya ancaman pidana yang tidak dapat dilihat polanya secara teratur. Demikian juga terlihat dalam Rancangan KUHP yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, yang justru memperberat ancaman hukumannya. Padahal kalau dilihat dari putusan-putusan pengadilan pola pemenjaraan ini sudah mulai ditinggalkan. “Sehingga dari sisi ini, kami melihat tidak ada alasan yang cukup baik dari tim penyusun mengapa ancaman itu harus diperberat”, kata Anggara.

Terkait hal ini, para Hakim Agung tidak banyak berkomentar karena sangat terkait dengan putusan yang dikeluarkannya. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan bahwa hakim terikat dengan penerapan kode etik yang sangat ketat. Meskipun bagitu, Ketua Muda Pidana MA ini menyampaikan apresiasinya terhadap hasil riset yang telah dilakukan ICJR. “Setidaknya, ini akan menjadi referensi yang penting untuk dibaca oleh para hakim, terutama penjelasan mengenai kondisi penerapan hukum penghinaan di Indonesia dan kecenderungan yang ada di tingkat internasional terkait hal ini”, jelas Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung ini.

Lebih lanjut, dia berharap agar apresiasi tidak hanya ditujukan kepada MA melainkan juga kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. “Kita perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat, terutama terkait dengan kasus-kasus penghinaan, karena fenomena yang ada masyarakat justru menginginkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku”, pungkas Artidjo.

Peradilan Indonesia telah Mengikuti Kecendengan Internasional

Hasil riset yang disampaikan peneliti ICJR ini cukup menggelitik para hakim untuk berpendapat. “Ini kesimpulan yang unik. Di tengah masyarakat menginginkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku, ICJR justru menginginkan hukuman yang seringan-ringannya, terutama dalam kasus penghinaan”, ungkap Hakim Agung Margono.

Hakim Agung Gayus Lumbun yang juga hadir dalam audiensi ini menganggap bahwa peraturan yang sudah ada sekarang ini sudah seimbang untuk menjamin hak seseorang untuk tidak dihina atau dicemarkan nama baiknya, dengan pelaku penghinaan. “UU yang mengatur tentang penghinaan ini sudah seimbang, sehingga seseorang yang merasa dihina harus membuktikannya di pengadilan”, kata mantan anggota DPR ini.

Hal yang sama dikemukakan oleh Hakim Agung Desnayeti. Menurut mantan Hakim Pengadilan Tinggi Padang ini, ketentuan-ketentuan penghinaan masih perlu dipertahankan di KUHP. “Kita perlu berfikir ulang untuk memasukkan delik ini ke KUH Perdata karena kecenderungan yang kita lihat adalah lebih meningkatnya keberanian masyarakat untuk melakukan fitnah, pencemaran nama baik atau penghinaan ini”, katanya.

Terkait hal ini, Anggara mengungkapkan bahwa terkait delik penghinaan, ICJR tidak hanya berharap delik penghinaan tidak dikenakan hukuman penjara, tetapi lebih baik dialihkan saja kepada perdata. Namun, meskipun terdapat kecenderungan internasional untuk tidak lagi mengkriminalisasi pidana penghinaan, tetapi tentu ini tidak mengikat mengingat kondisi tiap-tiap negara yang berbeda, dan dapat diberlakukan secara bertahap. Bukan berarti pula jika sudah dihapuskan lalu orang menghina seenaknya, tetapi terdapat ketentuan dengan batas-batas tertentu seperti halnya diakui pula secara internasional.

Akan tetapi, tetap penting untuk memikirkan apakah penjatuhan pidana penjara masih perlu dipertahankan. “Kita melihat banyak seruan-seruan dari kelompok PBB untuk dekriminalisasi. Meskipun tidak semua negara secara langsung memindahkan ke perkara-perkara perdata, namun terdapat kecenderungan-kecenderungan lain yang dapat dijadikan bahan untuk dipikirkan ulang alternatif-alternatif dalam hal sistem kebijakan penalisasinya, kalaupun itu masih dianggap sebagai tindak pidana”, Anggara menjelaskan.

ICJR juga melihat kecenderungan itu dalam praktik peradilan di Indonesia yang mulai meninggalkan penjatuhan pidana penjara. Kecenderungan itu sangat mungkin tidak by design oleh pengadilan-pengadilan di Indonesia. “Inilah yang kami apresiasi”, pungkas Anggara.

 



Verified by MonsterInsights