Menghidupkan kembali Tindak Pidana Ringan dalam KUHP

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan induk peraturan hukum pidana positif Indonesia yang secara tegas diberlakukan sejak tahun tahun 1946 melalui UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana indonesia. Pada 1960, Presiden mengeluarkan penetapan melalui Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP. Perubahan yang dimaksud dalam Perppu ini adalah terkait tindak pidana ringan yaitu Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan), 384 (perusakan barang), dan Pasal 407 ayat (1) (penadahan ringan) KUHP. Saat itu perubahan dilakukan dengan alasan untuk melakukan penyesuaian nilai barang yang mengalami perubahan dan peningkatan, sehingga jika ketentuan yang ada di KUHP—asli—diterapkan tidak sesuai lagi dengan keadaan saat itu (1960).

Dalam ketentuan–ketentuan tindak pidana ringan pada KUHP tersebut terdapat kata–katavijf en twintig gulden yang setelah Indonesia merdeka pada 1945 dibaca sebagai “vijf en twintig rupiah” yang berarti dua puluh lima rupiah. Ketentuan nilai barang tersebut diubah dengan di undangkannya  Perppu No. 16 Tahun 1960 yang di dalam Pasal 1-nya diubah menjadi dua ratus lima puluh rupiah.

Celakanya, hingga saat ini Perppu tersebut belum ada perubahan lagi, bahkan tidak ada satu aturan pun yang mencabut aturan tersebut, padahal rupiah telah mengalami peningkatan nilai lebih dari sepuluh ribu kali. Meski KUHP telah beberapa kali mengalami perubahan, baik melalui proses legislasi atau proses pengujian Undang–Undang di Mahkamah Konstitusi, namun ketentuan mengenai “nilai” tidak pernah berubah. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana ringan tidak pernah mendapat perhatian cukup serius dalam perubahan aturan hukum pidana. Padahal situasi dan kondisi perekonomian selalu mengalami perubahan dan perkembangan, termasuk peningkatan nilai harga barang.

Dalam rangka mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan berdaya guna, maka Institute for Criminal Justice Reform yang diwakili oleh Tim Advokasi Pembaharuan Hukum Pidana mendesak kepada Negara untuk menciptakan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi dengan melihat perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya.

Terkait dengan Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan Perma tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, secara normatif peraturan tersebut tidak cukup untuk menggantikan cakupan dan ruang lingkup dari Perppu No. 16 Tahun 1960 yang kedudukannya setingkat dengan undang-undang. Perma cakupan dan ruang lingkupnya hanya menjangkau para pelaku kekuasaan kehakiman di lingkungan Mahkamah Agung. Aparat penegak hukum yang lain seperti kepolisian yang memiliki kewenangan penyidikan dan kejaksaan yang memiliki kewenangan peyidikan dan penuntutan masih memungkinkan untuk mempergunakan substansi Perppu a quo, karena mereka tidak secara eksplisit dan langsung terikat oleh suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Situasi semacam ini tetap memungkinkan bagi penyidik dan penuntut untuk tetap melakukan penahanan terhadap perkara yang nilainya setara atau di atas Rp 250,00.

Untuk itu, Tim Advokasi Pembaharuan Hukum Pidana dalam rangka menghidupkan kembali pidana ringan dalam KUHP, berupaya melakukan advokasi melalui permohonan pengujian Pasal I Perppu No. 16 Tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam KUHP kepada Mahkamah Konstitusi.

Pengujian ini dilakukan dengan alasan bahwa Pasal 1 Perppu No. 16 Tahun 1960 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Tidak dapat diterapkannya lagi Pasal-Pasal pidana ringan dalam KUHP mengakibatkan persoalan yang serius dalam konteks penegakkan hukum di Indonesia, yaitu:

  1. Maraknya perkara – perkara tindak pidana yang dianggap ringan, seperti perkara pencurian ringan yang diadili berdasarkan ketentuan (Pasal) pencurian biasa karena tidak ada lagi nilai barang yang setara dengan “dua ratus lima puluh rupiah” untuk barang – barang yang bernilai ekonomis, sehingga Pasal pencurian ringan tidak dapat diterapkan. Dan berdampak pula dapat ditahannya Tersangka/Terdakwa karena dianggap memenuhi syarat penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981. Sebagai contoh dapat dilihat dalam perkara :kasus Nenek Minah-Pencurian Kakao, pencurian segenggam merica oleh seorang kakek, pencurian kartu perdana 10 ribu oleh siswa SMP, pencurian sandal jepit, dsb.
  2. Terdapat cukup banyak perkara – perkara tindak pidana ringan yang seharusnya dapat diadili berdasarkan ketentuan hukum Acara Cepat sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keenam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi diadili dan diproses secara hukum berdasarkan ketentuan hukum Acara Pidana Biasa yang membutuhkan waktu yang panjang;

Maka, kami menyatakan bahwa nilai patokan harga “dua ratus lima puluh rupiah” untuk menunjukkan pidana ringan dalam Perppu No. 16 Tahun 1960 harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi ekonomi terkini.

Dengan alasan-alasan tersebut, kami menganggap penting diajukannya permohonan pengujian Perppu No. 16 Tahun 1960 tersebut, dan kami mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi :

  1. Menyatakan bahwa Pasal 1 Perppu No. 16 Tahun 1960 bertentangan dengan UUD 1945;
  2. Menyatakan bahwa Pasal 1 Perppu No. 16 Tahun 1960 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada perubahan terhadap “nilai nominal” sebagai patokan pidana ringan.

Jakarta, 1 Maret 2012

Tim Advokasi Pembaharuan Hukum Pidana

Unduh permohonan disini



Verified by MonsterInsights