Menguji Kebijakan Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) Bagi Terpidana Mati; Judicial Review Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana

Peninjauan Kembali merupakan salah satu bagian dari upaya hukum luar biasa, disamping upaya kasasi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Disebut sebagai upaya hukum luar biasa karena Peninjauan Kembali hanya bisa dilakukan apabila seluruh upaya hukum biasa, yakni banding dan kasasi, telah dilakukan. Sehingga, pada esensinya Permohonan Kembali merupakan sarana bagi Terpidana atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan terpidana.

Mengingat pentingnya peninjauan kembali sebagai upaya mencari keadilan bagi terpidana, akhirnya Mahakamah Konstitusi melalui putusan No. 34/PUU-XI/2013, mempertegas bahwa pengaujan peninajuan kembali pada perkara pidana tidak seharusnya dibatasi jumlah pengajuannya.Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menguraikan permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali saja, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Konsekuensi dari putusan ini, terpidana sekarang dapat mengajukan permohonan kembali lebih dari satu kali sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa peninjauan kembali merupakan pengejahwantahan hakikat proses peradilan perkara pidana yang pembuktiannya harus meyakinkan hakim mengenai kebenaran terjadinya suatu peristiwa atau kebenaran materil, yaitu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat keraguan. Dalam mencapai kebenaran materil ini, tidak seharusnya ketentuan yang bersifat formalitas membatasiupaya terpidana dan hakim untuk mencari keberanan materil.Salah satunya pembatasan pengajuan permohonan peninjauan kembali hanya satu kali. Mahkamah Konstitusi berkeyakinan bahwa keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang mengubah kebiasaan hukum acara pidana selama ini mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung dan juga pemerintah. Kejaksaan Agung menilai putusan ini akan menghambat proses eksekusi mati terhadap beberapa terpidana karena terpidana tersebut akan mengajukan peninjauan kembali untuk kedua kalinya. Pemerintah melalui Menko Polhukam Tedjo Edhi mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengusulkan untuk mengubah putusan tersebut. Kejaksaan Agung, dan mahkamah Agung kemudian mengadakan pertemuan pada 9 Januari 2015 di Kantor Kemenkumham. Sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan polemik yang ada, Termohon akhirnya mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali, sedangkan permohonan peninjauan kembali dengan dasar adanya pertentangan putusan dapat diajukan lebih dari satu kali.

Lahirnya SEMA No. 7 Tahun 2014 telah menimbulkan masalah yang jauh lebih rumit lagi. SEMA No. 7 Tahun 2014 dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan Mahkamah Konstitusi sendiri menganggap bawah kejadian ini merupakan suatu bentuk pembangkangan dari konstitusi. Mahkamah Agung sendiri tetap pada keyakinannya bahwa SEMA No. 7 Tahun 2014 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, disamping ketentuan mengenai pembatasan pengajuan permohonan kembali yang hanya dapat dilakukan satu kali masih berlaku berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Merespon lahirnya SEMA tersebut beberapa organisasi masyarakat yang melakukan advokasi terkait praktek hukuman mati di Indonesia kemudian menguji SEMA ini ke mekanisme Uji Review di Mahkamah Agung. Permohonan pengujian tersebutlah yang kemudian kami dokumentasikan menjadi publikasi ini.

Unduh Disini



Related Articles

PM v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan

Indonesia Fair Trial Report 2018

Happy New Year 2019! New year is usually followed up by evaluating during the past one year and determining the

Pengantar Analisis Ekonomi Dalam Kebijakan Pidana di Indonesia

Analisis ekonomi dalam perumusan kebijakan pidana perlu lebih sering digunakan untuk menghasilkan kebijakan pidana yang lebih efisien. Analisis ini menekankan

Verified by MonsterInsights