Menolak Rencana PerMen Sensor Sapujagat 2013-2014

Saat ini, praktik pemblokiran dan penyaringan merupakan praktik yang mulai dilakukan untuk menutup akses pengguna terhadap konten yang tersaji di internet. Beberapa alasan umum praktik pemblokiran dan penyaringan ini, antara lain terkait dengan kontrol terhadap ekspresi politik, baik berupa ekspresi yang dilakukan oleh warga negaranya, maupun sebagai upaya untuk menghalangi pengaruh dari luar negaranya terhadap praktik politik di dalam suatu negara. Selain itu, praktik pemblokiran sering pula didasarkan pada alasan yang terkait dengan pencegahan pornografi serta melindungi moralitas masyarakat.

Walaupun begitu praktik pemblokiran dan penyaringan ini telah jamak dilakukan melalui beberapa cara, yakni diantaranya melalui pencegahan pengguna mengakses laman tertentu, pemblokiran Internet Protocol (IP), ekstensi nama domain, dan penutupan suatu laman dari laman server yang ditempatinya. Selain itu, pencegahan akses juga dilakukan dengan menerapkan sistem filter untuk memblok atau membuang laman yang mengandung kata‐kata kunci tertentu. Dalam beberapa kasus, praktik ini dilakukan secara bervariasi, terdapat kasus‐kasus dimana pemerintah memblok laman dan penyedia jasa, seperti dalam kasus pemblokiran YouTube dan penyaringan mesin mencari di Cina.  Dalam beberapa hal praktik ini melibatkan pihak perantara pada saat penyedia jasa yang ‘dipaksa’ melakukan pemblokiran atau penyaringan pada penggunanya. Pola penyaringan dan pemblokiran jenis ini berlangsung pula di Indonesia, perintah datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada para penyedia layanan (ISP). Beberapa contoh, seperti dalam kasus RIM di Indonesia kewajiban melakukan pemblokiran oleh penyedia jasa dimasukkan sebagai bagian dari perijinan beroperasi

Khusus di Indonesia, sebetulnya belum adanya ketentuan yang secara detail mengatur mekanisme dan tata cara pemblokiran/ penyaringan konten. Indonesia juga belum memiliki suatu badan khusus yang independen, yang diberikan mandat untuk melakukan pemblokiran dan penyaringan konten internet. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbatas hanya memberikan mandat yang terkait dengan konten-konten yang dianggap melawan hukum, namun lupa untuk memasukkan kebijakan kontrol terhadap konten.

Unduh Position Paper disini



Verified by MonsterInsights