Menuju Penguatan Hak Korban dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Berupaya untuk menghadirkan perlindungan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan korban kekerasan seksual, maka Komnas Perempuan berinisiasi menyusun draft RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang disiapkan sejak tahun 2014.

RUU PKS mendorong perumusan ulang jenis kekerasan seksual sebagai tindak pidana dan menetapkan unsur-unsur perbuatan yang dikategorisasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.  RUU PKS juga mengatur peran dan tugas Lembaga Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual. Yang dimaksud Pencegahan dalam RUU PKS adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan keberulangan kekerasan seksual.

Pada 23 Agustus 2016, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kepada Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Saat itu DPR telah menerima naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dan Usulan tersebut sudah ditandatangani 70 anggota DPR sehingga menjadi usul inisitif DPR.

Salah isu krusial terkait RUU PKS adalah mengenai hak korban. Dalam monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di berbagai regulasi pidana yang ada, hak korban seolah luput dari perhatian, terhimpit oleh permasalahan kriminalisasi. Begitu banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur kriminalisasi suatu perbuatan, bahkan masing-masing undang-undang tersebut menjelaskan secara rinci perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, namun tidak banyak peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menjelaskan posisi korban dan hak-haknya, ini hal yang tidak kita inginkan terjadi pada RUU PKS.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap RUU PKS harus melakuan reformulasi hak korban kekerasan seksual secara komprehensif. RUU ini harus hadir dengan mengatur hak korban yang lebih komprehensif dalam upaya mengakomodir perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sangat konsen pada rencana DPR untuk mendorong pembahasan RUU PKS ini. Oleh karena itu maka untuk memperkuat rencana tersebut ICJR menyusun paper masukan ini yang bertujuan untuk memberikan masukkan untuk penguatan pengaturan tentang hak korban dalam Rancangan Udang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini ada di DPR. Paper ini adalah paper pertama dari seri paper khusus bagi memperkuat RUU PKS yang disusun oleh ICJR

Unduh Disini


Related Articles

Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: “Satu Terlalu Banyak”

Pidana mati masih menjadi salah satu beban sejarah dan pembaruan hukum di Indonesia, meskipun sudah ada niat dari pemerintah untuk

Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan

Catatan utama dari Pasal mengenai kesusilaan di dalam UU ITE adalah banyaknya korban kekerasan seksual di ruang siber yang justru

How the Risk of Police Coercion during Questioning is Addressed in Queensland, Australia

Improperly obtained confessions and admissions during police questioning can be very problematic for the legitimacy and efficacy of the criminal

Verified by MonsterInsights