Minimum Partisipasi, Minimum Proteksi : Catatan ICJR Terhadap RPP SPPA

Saat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) disahkan pada 30 Juli 2012, sesungguhnya pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Dalam catatan ICJR, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun 6 materi pengaturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan 2 materi pengaturan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Namun, sayangnya respon pemerintah sungguh lambat. Alih – alih segera menyusun berbagai peraturan pelaksanaan dari UU SPPA tersebut. Pemerintah baru mulai sibuk untuk menyusunnya setelah UU SPPA resmi berlaku pada 30 Juli 2014. Waktu dua tahun untuk berbagai persiapan untuk pelaksanaan UU SPPA yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan secara efektif justru tidak dimanfaatkan dengan baik

Secara formal seperti tak ada yang salah, karena pemerintah masih punya waktu hingga 31 Juli 2015 untuk menyiapkan berbagai regulasi teknis tersebut. Namun wajib kita ingat, bahwa pelaksanaan UU SPPA sulit dilakukan secara sempurna dikarenakan ketiadaan peraturan teknis yang justru penting untuk memperkokoh jaminan bagi hak anak – anak yang berhadapan dengan hukum.

Meski demikian ICJR melihat bahwa langkah pemerintah yang mulai bergerak untuk menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU SPPA (RPP SPPA) tetap wajib untuk didorong dan diawasi. Tapi pemerintah tak boleh lagi tertutup dalam proses penyusunan dan pembahasan RPP SPPA ini. Tanpa keterlibatan publik secara intens, tidak tertutup kemungkinan hal – hal yang tidak diatur secara jelas dalam UU SPPA akan semakin tidak jelas dalam pengaturan dalam RPP SPPA.

RPP SPPA yang tengah disusun oleh Pemerintah masih memiliki banyak persoalan. Dalam catatan ICJR, persoalan itu terkait dengan soal diversi, akses bantuan hukum, pengaturan tentang program pembinaan, registrasi perkara anak, bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana, serta pengaturan tentang bentuk dan tata cara pelaksanaan tindakan.

ICJR sejak didirikan selalu berupaya untuk mendorong agar pemerintah bersikap terbuka dan membuka ruang seluas – luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang disusun terutama yang berkaitan dengan reformasi sistem peradilan pidana. Karena kami percaya, bahwa pemerintahan yang terbuka adalah dasar yang kuat bagi terciptanya dorongan untuk terbentuknya sistem peradilan pidana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia yang sebaik – baiknya.

Unduh Kertas Kerja 2/2014 Disini


Tags assigned to this article:
advokatanakdiversihukum acara pidanaRPPSPPA

Related Articles

Mendorong Pembahasan RKUHP Yang Efektif dan Berkualitas

Pada 5 Juni 2015, Presiden akhirnya menerbitkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan Rancangan KUHP antara pemerintah dan DPR. Rancangan KUHP

Lembaga Perlindungan Saksi di Indonesia: Sebuah Pemetaan Awal

Seri Position Paper Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebuah Pemetaan Awal (diterbitkan oleh ICW, ICJR, dan

Potret Situasi Implementasi Kebijakan Kriminal Terhadap Pengguna Narkotika

Pengenaan perlakuan dan tindakan yang tepat bagi pengguna narkotika merupakan tema yang seakan tidak pernah tuntas untuk dibahas, baik dalam

Verified by MonsterInsights