Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban

Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi dan Restitusi serta Bantuan bagi Saksi dan KorbanUsul Inisiatif Masyarakat (diterbitkan oleh ICW, ICJR, dan Koalisi Perlindungan Saksi,  Desember 2007)

Naskah Akademis dan RPP mengenai Pemberian Kompensasi dan Restitusi serta Bantuan bagi Saksi dan Korban disusun sebagai sutau usul inisitaif masyarakat pada saat pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kompensasi, resitusi dan Pemberian Bantuan.  Rumusan pokok-pokok pikiran dan rumusan pasal-pasal dalam RPP versi usul inisiatif masyarakat ini dirancang untuk menutupi kelemahan-kelemahan baik substansial maupun prosedural yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.  Dokumen ini telah diserahkan kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai lembaga yang menggodok naskah RPP. (unduh disini)



Verified by MonsterInsights