Parliamentary Brief #3: TIndak Pidana Penyelundupan Manusia dalam Rancangan KUHP

Indonesia baru merumuskan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana pada tahun 2011 melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Dalam undangundang tersebut, penyelundupan manusia dirumuskan pada Pasal 120. Dengan rumusan yang sama, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dalam BAB XXII Penyeludupan Manusia, mengatur tindak pidana penyelundupan manusia pada Pasal 582 dan mengancamkan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI, kepada pelakunya. Rumusan yang demikian menimbulkan beberapa permasalahan dari sudut pandang hukum pidana materiil, di antaranya. Pertama keberadaan pidana minimum khusus pada tindak pidana penyelundupan manusia justru banyak memunculkan efek negatif dalam praktik. Meski Pasal 582 RKUHP menurunkan lama pidana minimum khusus dari 5 menjadi 3 tahun, kemungkinan keberadaan pidana minimum khusus ini justru akan membuka lebar celah ketidakadilan dan menambah panjang lama pemenjaraan pelaku yang tidak pantas untuk dipidana. Kedua, perumusan dalam pasal tersebut sama sekali tidak justru tidak membedakan aktor-aktor penyelundupan dan peran yang mereka mainkan dalam proses tersebut. Padahal, pembedaan terhadap peran pelaku ini sangat berpengaruh terhadap berat-ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan. Perumusan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia, tidak disamaratakan, dan harus menyesuaikan dengan peran yang dilakukan dalam tindak pidana tersebut. Pemberatan ancaman hukuman bagi pejabat yang memberikan ‘perlindungan’ kepada aktor-aktor penyelundupan manusia dapat diperkenalkan dalam RKUHP.

Oleh karena itu tulisan ini memberikan rekomendasi yang dapat diberikan untuk perbaikan rumusan tindak pidana penyelundupan manusia antara dengan menyelaraskan pengaturan keimigrasian dengan konsep-konsep yang diakomodir oleh RKUHP berkaitan dengan penyelundupan manusia dalam Konvensi Internasional.

Unduh Disini



Related Articles

Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang Ujaran Kebencian

Dalam implementasinya, Pasal Ujaran Kebencian di dalam UU ITE menyamakan badan hukum dengan suku, agama,dan ras yang jelas merendahkan standar

Aspek-Aspek Penting Dalam Penanganan Permohonan dan Penelaahan Bantuan Medis dan Psikososial Korban Pelanggaran HAM Berat LPSK

Lahirnya UU No 13 tahun 2006 dan revisinya dalam UU No 31 tahun 2014 terutama dalam Pasal 6 telah memberikan

Naskah Akademik RUU Perubahan UU Perkawinan

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini disusun untuk merespons desakan masyarakat

Verified by MonsterInsights