“Pasal-Pasal Guantanamo” Dalam Pembahasan Panja RUU Terorisme
Hari ini Panja RUU terorisme akan melakukan pembahasan terhadap RUU Terorisme. Salah satu rencana Pembahasan akan di khususkan kepada DIM 65-83 (Pasal 28 tentang Penangkapan, dan Pasal 43A tentang Pencegahan)
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pasal-pasal tersebut yang kerap disebut sebagai “Pasal-Pasal Guantanamo” merupakan pasal-pasal yang bermasalah. Penangkapan dalam UU terorisme yang sudah diatur dalam Pasal 28 dengan masa 7×24 jam. Namun RUU justru ingin memperpanjang masa penangkapan model ini menjadi 30 hari. RUU juga mendorong masa penahanan yang makin panjang, dari 6 bulan menjadi total maksimal 510 hari, (lebih dari satu tahun). RUU bahkan telah memasukkan Ketentuan perubahan Pasal 43 RUU untuk melakukan pencegahan terhadap Orang tertentu dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan’’
Disamping jangka waktu yang sangat lama dalam, praktiknya penangkapan/Penahanan berpotensi dilakukan secara incommunicado (penahanan tanpa akses terhadap dunia luar). Hal ini berpotensi terjadinya praktek penyiksaan, tindakan menyakitkan dan “penghilangan”. Penangkapan incommunicado yang diperpanjang ini berpotensi menimbulkan tindakan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan. Terkait masa penahanan dalam RUU, ICJR melihat ini sebagai jenis penahanan pre trial detention yang paling lama dalam sejarah penyusunan RUU. Ketentuan penahanan dalam RUU ini sangat eksesif karena tidak didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia. Salah satunya adalah melanggar prinsip agar tersangka untuk segera diajukan ke persidangan untuk diproses.
Artikel Terkait
- 20/01/2019 ICJR: Presiden Harus Lakukan 3 Langkah Penting Lainnya terkait dengan Rencana Pembebasan Abu Bakar Basyir
- 01/06/2017 ICJR Minta Pemerintah dan DPR Berhati-hati Dalam Menentukan Jangka Waktu Penangkapan di RUU Terorisme
- 27/10/2016 Respon atas Rencana Penetapan Revisi UU ITE: Lima Masalah Krusial Dalam Revisi UU ITE yang Mengancam Kebebasan Ekpresi di Indonesia
- 02/05/2016 Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU Terorisme Harus di Kritik Keras
- 04/02/2016 Catatan dan Usulan Masyarakat Sipil atas RUU Perubahan ITE
Related Articles
Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik
LBH Pers, ICJR dan LBH Jakarta melihat secara teliti poin-poin tulisan milik Ravio dan menyimpulkan bahwa apa yang ditulisnya merupakan
Peraturan Bersama Narkotika diragukan, Lebih baik merevisi UU Narkotika
Selasa (11/3/2014), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sekretariat Mahkumjakpol telah melakukan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
Institusi Praperadilan Sudah Layak Dimusiumkan
Institusi Praperadilan dianggap sudah layak untuk dimusiumkan, kalimat tersebut adalah sepenggal kesimpulan dari Anggara Suwahju, Ketua Badan Pengurus ICJR. Pada