Pembahasan RUU Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Mendorong Partisipasi Saksi dan Korban

Pada 12 Mei 2014 lalu, DPR RI dalam sidang paripurna pembukaan masa kerja IV sepakat akan melakukan pembahasan RUU Revisi Undang-undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada Senin, Tanggal 19 Mei 2014, Komisi III DPR berencana memulai pembahasan RUU tersebut bersama-sama  dengan Tim Pemerintah, yang direncanakan Senin besok pada Pukul 10.00 WIB.  Komisi III DPR RI akan mulai melakukan rapat pembahasan  dengan mengundang Tim Pemerintah dari Kementrian Hukum dan HAM serta Kementerian PAN.

Terkait dengan rencana tersebut, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menyambut baik dan mengapresiasiasi Rencana DPR untuk segera membahas RUU tersebut. Koalisi mengingatkan kepada Pemerintah dan DPR selama pembahasan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Koalisi juga meminta dalam pembahasan, membuka partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi para korban, baik individual mapun kelompok/organisasi untuk hadir dalam pembahasan-pembahasan di DPR.

Supriyadi W. Eddyono, Anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan bahwa faktanya saat ini banyak organisasi korban dan saksi belum cukup tersosialisasi dengan rencana pemerintah, “setidaknya para korban mengetahui pokok-pokok perubahan, lebih baik juga kalau mereka mendapat akses atas Naskah akademis serta RUUnya”,  ungkap Supriyadi.

Oleh karena Koalisi menyerukan agar masyarakat terutama organisasi-organisasi  korban dan saksi sebaiknya perlu diberitahu tentang pembahasan UU tersebut. Para Korban merupakan pihak yang penting untuk memberikan masukan, sehingga mereka dapat secara maksimal memberikan pandangan dan berpartisipasi, “tanpa partisipasi mereka (korban atau saksi), maka pembahasan undang-undang ini akan kurang berbobot” kata Supriyadi

Menurut Zainal Abidin, anggota Koalisi Perlindungan saksi dari ELSAM, menyatakan ada banyak Organisasi Korban atau Pendamping Korban. Komisi III DPR perlu mengundang mereka untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, ”jika mereka di panggil dalam pembahasan, maka masukan kepada DPR akan lebih maksimal” ungkap Zainal.  Dengan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat atas pembahasan di  DPR sembari mensosialisasikan dan menerima masukan dari para saksi dan korban serta keluarga mereka, akan dapat membantu DPR untuk memperkuat  pembahasan RUU ini.

Jakarta 18 Mei  2014

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban



Verified by MonsterInsights