Pembahasan RUU Terorisme: Penyadapan Harus Dengan Ijin Pengadilan dan Perlu Mekanisme Penyadapan Dalam Keadaan Mendesak

Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diselenggarakan oleh Panja bersama Pemerintah Pada Tanggal 26 juli 2017 telah menyepakati bahwa penyadapan harus dengan ijin pengadilan, dan menambahkan mekanisme penyadapan dalam keadaan mendesak. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengapresiasi hasil pembahasan tersebut tentunya dengan catatan.

Sebelumnya Tanggal 13 Juli 2017, pembahasan telah menyentuh materi mengani penyadapan dalam RUU Terorisme. Namun belum ada kesepakatan hasil pembahasan. Pemerintah dan Panja masih membahas ijin penyadapan, termasuk soal sinkronisasi dengan Pasal 302 R KUHP, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan serta Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai izin, jangka waktu atau masa penyadapan, pembatasan orang yang dapat mengakses, dan pertanggungjawaban penyadapan

Sedari awal ICJR mempertanyakan prosedur penyadapan tanpa ijin Pengadilandalam RUU ini. Dalam UU terorisme yang berlaku, Tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dan tindakan ini harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik. RUU revisi yang diusulkan oleh pemerintah justru ingin menghapuskan mekanisme tersebut.

Di dalam Pasal 31 ayat (2) RUU, Pelaksanaan penyadapan wajib dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Sementara pada UU Terorisme saat ini, menyebutkan tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Terdapat perbedaan mendasar terkait mempertanggungjawabkan dengan mendapatkan izin. Dalam konteks RUU penyidik dapat melakukan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sama sekali, kemudian baru dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik dan kementerian. Sedangkan dalam UU Terorisme saat ini, penyadapan oleh penyidik diawasi dengan kontrol berupa izin dari pengadilan.

Tabel Perbandingan Pasal 31

UU terorisme RUU
Pasal 31(1)            Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), penyidik berhak:

  1. membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana terorisme yang sedang diperiksa;
  2. menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana terorisme.

(2)            Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(3)            Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik.

 

Pasal 31(1)       Berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, penyidik berwenang:

  1. membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara Tindak Pidana Terorisme yang sedang diperiksa; dan
  2. menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan Tindak Pidana Terorisme, atau untuk mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan terorisme

(2). Pelaksanaan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Menurut ICJR penyadapan dalam RUU adalah penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan bagi kepentingan intelijen, sehingga mekanisme ini harus berdasarkan prinsip-prinsip fair trial. Penyadapan harus dilakukan dengan surat perintah yang diberikan oleh hakim karena merupakan bagian dari upaya paksa. Sehingga hasil penyadapan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan.

ICJR mengusulkan seharusnya dapat dibuka peluang untuk memberikan kewenangan penyadapan dalam keadaan mendesak, dimana pemberitahuan pada hakim diberikan setelah penyadapan dilakukan, namun dalam prinsip bahwa pengaturan harus dilakukan dengan detail dan jelas. ICJR mendorong rumusan dalam Rancangan KUHAP 2012 perlu di jadikan contoh untuk pengaturan penyadapan dalam keadaan mendesak Proses penyadapan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme izin ketua pengadilan sangat berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak privasi warga Negara. Penyadapan mau tidak mau harus dilakukan melalui mekanisme izin ketua pengadilan, Pemerintah sengaja akan mengubah ketentuan terkait kewenangan penyadapan oleh penyidik melalui revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terosisme dengan menghilangkan aturan izin penyadapan oleh ketua pengadilan.

Jangka waktu tertentu juga memberikan kepastikan bahwa penyadapan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang.Dalam hal penyidik merasa waktu penyadapan kurang, maka dapat diperpanjang. Penyadapan harus dilakukan secara hati-hati dan sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum. Sekali lagi mekanisme ini berbeda dengan penyadapan yang dilakukan dalam konteks intelijen.

ICJR juga telah mengingatkan DPR dan Pemerintah agar sebaiknya menindaklanjuti putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa penyadapan sebaiknya diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan beberapa syarat dan asas yang telah diatur.Intinya adalah penyadapan yang diatur dalam RUU tidak boleh lebih buruk dari UU yang telah ada.

Hasil Pembahasan 26 Juli 2017 telah merumuskan mekanisme baru dalam pasal 31A yakni

Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan melakukan tindak pidana teror, dan setelah pelaksanaannya dlm jangka waktu paling lama 3 hari wajib memberitahukan ketua PN utk mendapatkan persetujuan.

Pemerintah mengusulkan Definisi keadaan mendesak yakni :

  1. bahaya maut atau luka fisik serius dan mendesak.
  2. permufakatan jahat utk lakukan tindak pidana terhadap keamanan negara.
  3. dan/atau permufakatan jahat yg merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi

Pembahasan muatan dalam Pasal 31 A telah disetujui, dengan merekomendasikan frasa “keadaan mendesak” yang mengacu pada R KUHAP.

ICJR mengapresiasi hasil pembahasan DPR dan Pemerintah ini namun ICJR mengingatkan bahwa rumusan “keadaan mendesak” yang ada dalam R KUHAP masih terlalu longgar, sehingga haruslah lebih dipresisi dan diberikan batas-batas yang relevan dengan keadaan mendesak dalam konteks penanganan Terorisme.

Model Pengaturan ini dibentuk untuk mengantisipasi jika dalam “kondisi tertentu” bukti-bukti terjadinya kejahatan akan hilang atau momentum mendapatkan bukti-bukti penting akan hilang jika tidak dilakukan penyadapan.

Secara umum dapat dilihat bahwa persyaratan penyadapan dalam keadaan mendesak milik Rancangan KUHAP mengadopsi pengaturan penyadapan dalam keadaan mendesak di berbagai Negara. Namun adopsi yang dilakukan oleh Rancangan KUHAP kurang mengatur secara rinci mengenai persyaratan, pengawasan dan implikasi terhadap validitas alat bukti dalam kondisi penyadapan mendesak.

Secara praktis penyadapan mendesak ini adalah sebagai solusi untuk memotong jalur birokrasi terkait prosedur ijin penyadapan yang dianggap berbelit-belit oleh beberapa pihak karena kondisi kemendesaknnya. Namun jika pengaturan Terorisme hanya mengadopsi Rancangan R KUHAP tanpa penambahan, maka mekanisme ini juga berpotensi disalahgunakan. Rumusan keadaan mendesak dalam R KUHAP masih bersifat umum, karena rumusan penyadapan dalam Rancangan KUHAP merupakan prosedur hukum acara yang ditujukan bagi seluruh jenis tindak pidana di Indonesia bukan kepada tindak pidana terorisme semata.

Disamping itu ICJR juga mengritik jangka waktu penyadapan yang relative lama, karena jangka waktu penyadapan yang disepakati adalah paling lama 12 (dua belas) bulan dan jika diperlukan dapat d iperpanjang setiap 12 (dua belas) bulan sesuai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2). Jangka waktu penyadapan yang terlalu lama akan berpotensi melemahkan pengawasan dan kontrol atas upaya penyadapan.



Related Articles

ICJR Desak Ketua PN Jakarta Selatan untuk Mengalihkan/Menangguhkan Penahanan Wildan Yani Ashari

Sebagaimana diketahui, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap Wildan Yani Ashari, pelaku peretas situs www.presidensby.info, 22 tahun asal Dusun Krajan, Desa

Berkaca dari Eksekusi Mati Brandon Bernard, Indonesia Bisa Lebih Baik dari Amerika Serikat

Brandon Bernard telah dieksekusi di Amerika Serikat (AS), dia dihukum karena kasus pembunuhan pada 1999 saat masih remaja berusia 18

Proses Pidana yang Hanya Ditujukan untuk Pembungkaman Publik Harus Dihentikan

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak karena ucapannya yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Sekjen PDIP juga menyinggung ucapan Rocky Gerung

Verified by MonsterInsights