Pembahasan Terbuka RUU Terorisme Memasuki Masalah Krusial Terkait Rumusan Tindak Pidana Terorisme

Pada 22 Maret 2017 dan 23 Maret 2017, Panja Pansus RUU terorisme (Panja) kembali melakukan Pembahasan RUU. Pembahasan ini dilakukan secara terbuka di gedung DPR. Pembahasan terbuka akhirnya dilakukan oleh Panja sejak Tanggal 22 Maret 2017. ICJR menyambut baik proses pembahasan RUU terorisme secara terbuka ini, dan menilai bahwa pembahasan terbuka akan memperkuat partisipasi masyarakat terkait dengan isu pencegahan dan penegakan hukum bagi terorisme.

Berdasarkan monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), bahwa sampai dengan Tanggal 23 Maret 2017, pembahasan di Ruang Rapat badan Anggara di gedung Nusantara II Paripurna telah masuk Agenda DIM No 40 (Pasal 12 B RUU). Pada Pembahasan Panja Tanggal 23 Maret 2017, Panja telah membahas sampai dengan Pasal 12B ayat 2. Sebelumnya pada pembahasan Tanggal 22 Maret 2017, agenda pembahasan masuk agenda DIM No 27 (Pasal 6 sd pasal 12 RUU).

ICJR melihat pembahasan selama dua hari ini cukup krusial dan cukup alot karena telah masuk pembahasan jenis tindak pidana terorisme. Pada Pembahasan Panja tanggal 22 Maret 2017, panja   telah membahas DIM 26, 27, DIM 36 dan 37, DIM 39 dan DIM 40 Pasal 6, yakni Pasal 10A, pasal 12 A dan pasal 12B. Ini adalah pasal-pasal penting terkait revisi tindak pidana terorisme. Pasal 6 RUU terkait dengan perubahan Pasal 6 UU Terorisme, dalam pasal tersebut Pemerintah mengusulkan rumusan baru yang memperbaiki rumusan lama. Sedangkan pasal 10A dan 12 A dan B merupakan pasal-pasal tindak pidana baru.

Pasal 10A mengkriminalkan perbuatan yang terkait dengan bahan peledak, senjata kimia dan lain-lain untuk tindak pidana terorisme. Pasal 12 A mengkriminalkan perbuatan mengadakan hubungan dengan Setiap Orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing akan melakukan atau melakukan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia atau di negara lain. Sedangkan pasal 12B mengkriminalkan perbuatan terkait menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, atau merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan.

Sebagian besar pasal-pasal ini telah disetujui, namun untuk pengertian-dan istilah tertentu, Panja meminta agar perlu penyusunan dalam bagian penjelasan pasal-pasal tersebut.

ICJR sepakat dengan usulanm penambahan penjelasan bagi pasal-pasal, hal ini agar rumusan pasal-pasal tindak pidana terorisme menjadi lebih presisi dan pasti. Memasukkan pengertian pengertian atas istilah-istilah seperti Korporasi terorisme, kegiatan Korporas, paramiliter, pelatihan, dst juga dapat memperkuat dan mengurangi penafsiran yang terlalu luas bagi penerapan pasal-pasal tindak pidana Terorisme



Related Articles

ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati

Apakah menyebutkan akan memenggal presiden dapat dikategorikan dan diukur sebagai sebuah permulaan pelaksanaan untuk membunuh presiden? Menyebutkan atau bahkan mengancam

RUU Larangan Minuman Beralkohal: DPR Harus Perhatikan Harmonisasi dengan R KUHP

Saat ini DPR sudah membentuk Panitia Khusus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol), sebuah RUU yang menjadi

Pemerintah dan Timus DPR Sepakati Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam RKUHP, ICJR: Pemerintah Harus Konsisten dengan Tujuan Perubahan KUHP Yaitu Unifikasi Hukum Pidana

Rancangan KUHP (RKUHP) telah memasuki babak final dan akan segera disahkan. Hal ini setelah terjadinya konsinyering antara tim perumus (Timus)

Verified by MonsterInsights