Pemerintah Harus Membentuk Tim Khusus Untuk Mendalami Kasus-Kasus Unfair trial Terpidana Mati Di Indonesia

ICJR : Penundaan & Moratorium Perlu di kedepankan, Beberapa Kasus Dicurigai Bermasalah Secara Fair Trial

Rencana Eksekusi Terpidana Mati Indonesia tahap III semakin menuju tahap pelaksanaan, Institute for Criminal Justice reform (ICJR) mendapat informasi bahwa kepada keluarga terpidana mati telah diberikan oleh pemerintah Indonesia lewat beberapa kedutaan asal terpidana mati.

ICJR prihatin atas policy yang di dorong oleh pemerintah yang masih bersikeras melakukan eksekusi mati. Walaupun Pemerintah Indonesia telah berulang kali menyatakan bahwa mereka menerapkan hukuman mati sesuai dengan hukum dan standar internasional. Namun Berdasarkan beberapa hasil monitoring dan laporan dari banyak organisasi, ada beberapa kasus yang di duga unfairtrial yang masuk daftar eksekusi mati saat ini yakni:

Yusman Telaumbanua berasal dari Riau, Indonesia. Dia bekerja sebagai buruh perkebunan. Dia meninggalkan sekolah dasar dan tidak dapat membaca atau menulis. Menurut polisi dia lahir pada tahun 1993, namun Yusman mengaku dia lahir pada tahun 1996, yang berarti dia bisa jadi berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan dan Ketika dia dijatuhi hukuman mati. Dia dipidana dan dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan tiga orang pada April 2013 di kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Dia tidak mengajukan banding karena dia tidak diberitahu oleh pengacaranya bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan banding. Dalam putusan PN Gunung Sitoli Putusan No. 08/Pid.B/2013/PN-GS Hakim PN Gunung Sitoli menyatakan bahwa pengakuan terpidana mati dan permohonan Penasehat Hukum Terpidana mati agar terpidana mati dihukum mati menjadi alasan keduanya dihukum mati, padahal sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup. Pembela Yusman yang baru saat ini mendorong PK berdasarkan Novum bukti forensik gigi Yusman yang pada saat disidik ternyata masih anak-anak.

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina berusia 30 tahun, dia bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Dia dihukum dan dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba [mengimpor heroin ke Indonesia] pada tahun 2010. Eksekusi matinya dihentikan pada menit terakhir pada 29 April 2015, sehingga dia bisa memberikan kesaksian di persidangan atas orang yang dituduh memperdayanya untuk menjadi kurir narkoba. Mary Jane di duga kuat sebagai korban perdagangan manusia.

Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan berusia 51 tahun. Dia adalah seorang pengusaha garmen. Dia ditangkap di rumahnya di provinsi Jawa Barat pada 21 November 2004, dan didakwa dengan kepemilikan 300g heroin. Dia dipidana dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2005. Putusannya dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2006. Zulfiqar Ali, saat di sidik hanya paham sedikit bahasa Inggris, juga menerima bantuan penerjemahan terbatas dan hanya mendapat terjemahan ke dalam bahasa Inggris selama proses persidangan. Dalam Putusan MA No. 2253 K/PID/2005 dengan terpidana mati Zulfikar Ali, terpidana mati dan beberapa saksi bahkan memberikan pengakuan telah diintimidasi dan disiksa oleh penyidik, hasilnya, meraka bersama-sama mencabut keterangan pada saat di BAP. Dalam bukti rekaman persidangan yang dilampirkan kuasa hukum Zulfikar Ali pada memori kasasi, terungkap bahwa Terpidana mati, saksi Ginong Pratidina dan saksi Gurdip Singh mencabut BAP dikarenakan adanya “tekanan fisik dan mental pada tahap penyidikan”

ICJR bersama dengan organisasi masyarakat lainnya, mendorong agar pemerintah segera melakukan review menyeluruh terhadap kasus-kasus yang dicurigai melanggar Fair Trial tersebut. ICJR mendorong agar pemerintah membentuk Tim Independen (berdasarkan kepres) untuk mendalami kasus-kasus unfaitrial di Indonesia. Pemerintah diharapkan membentuk badan yang independen dan imparsial, untuk meninjau semua perkara hukum yang mana terjadi penjatuhan hukuman mati, dengan maksud untuk meringankan hukuman mati. Terutama dalam perkara yang mana hukuman mati dijatuhkan pada yang tidak memenuhi standar-standar peradilan yang adil, atau dalam perkara yang secara prosedural cacat. Sebelum melakukan hal ini Indonesia sebaiknya melakukan Moratorium.



Related Articles

ICJR: Regulasi Pendukung UU Sistem Peradilan Pidana Anak Terganjal

Kinerja Pemerintah Jokowi terlambat dalam merealisasikan perintah UU: Berdasarkan UU SPPA,  Pemerintah hanya punya waktu 1 minggu sampai 31 Juli

Hukuman Mati dalam Kekerasan Seksual Bukan Solusi Bagi Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding yang diajukan Jaksa dalam kasus HW, pelaku perkosaan terhadap 13 santri, dan menjatuhkan pidana

Peluncuran Program Diskusi Online Tentang Hukum #diktum

Peluncuran Program Diskusi Online Tentang Hukum #diktum Kerjasama antara ICJR – ICT Watch – dengerinradio.com Jakarta, 19 Januari 2012 Kemajuan

Verified by MonsterInsights