Pengungkap Demi Kepentingan Publik Harus Dilindungi

Indonesia telah melakukan eksekusi terpidana mati untuk ketiga kalinya pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, keputusan Presiden ini kemudian menuai banyak kritik sebab diyakini bahwa kasus-kasus pidana mati tidak terlepas dari buruknya kondisi peradilan pidana di Indonesia. Dari banyak fakta dan riset yang dihadirkan oleh banyak kalangan termasuk Tokoh Nasional dan Agama, Akademisi sampai dengan Masyarakat Sipil, pernyataan paling menyita perhatian muncul dari Haris Azhar, Koordinator KontraS, yang menceritakan “curhat” Freddi Budiman pada dirinya kala Haris Berkunjung ke Nusa Kambangan.

Pernyataan Haris Azhar tentang bagaimana peran serta oknum penegak hukum dan militer membuka perdebatan luas di masyarakat. Pernyataan ini juga menjadi sinyal bahwa buruknya kondisi narkotika di Indonesia, bisa jadi tidak terlepas dari campur tangan pihak-pihak yang berkuasa, sehingga Pemerintah harus segera menindak lanjuti pernyataan yang dibuat oleh Haris Azhar tersebut.

Lebih dari itu, hal yang lebih penting adalah pernyataan Haris Azhar ini merupakan pengungkapan kebenaran demi kepentingan umum. Dasar menyatakan pendapat tersebut, dilindungi sebagai hak asasi manusia dibawah hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi yang harus dijamin oleh negara dibawah perintah Konstitusi. Bukan hanya karena hal tersebut adalah hak asasi semata, melainkan juga untuk kepentingan umum yang lebih luas.

Dalam beberapa temuan yang kami telusuri, kasus pengungkapan kebenaran seperti apa yang dilakukan oleh Haris Azhar ini bukanlah hal asing di Indonesia. Kami mencatat ada beberapa kasus yang memiliki karesteristik sama, yaitu untuk mengungkap kebenaran atau membuka adanya kejanggalan seperti pelanggaran hukum yang terjadi. Namun sayangnya, kami melihat bahwa aparat penegak hukum justru cenderung tidak menindaklanjuti pernyataan tersebut dan malah menebar iklim ketakutan pada masyarakat dengan justru memproses para pengungkap kebenaran dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kami mencatat beberapa kasus, seperti Kasus Rudy Lombok yang mengkritisi kinerja pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat Facebook miliknya. Dirinya harus  mendekam 12 hari di tahanan Mapolda NTB, setelah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB) pada 11 Mei 2015 dengan Pelapor yaitu Taufan Rahmadi , Ketua BP­PD NTB itu sendiri

Kasus lain seperti kasus Muh. Arshad dilaporkan oleh Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab karena mengirim SMS dengan bunyi “Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”, SMS ini dianggap meneror Bupati. Muh. Arshad kemudian diproses dengan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Ada juga kasus yang masih hangat dalam ingatan kita seperti kasus Mahasiswa Universitas Khairun Adlun Fiqri menjadi tahanan kepolisian resort Ternate. Ia menjadi tersangka setelah mengunggah video berjudul Kelakukan Polisi Minta Suap di Ternate ke youtube. Adlun dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik Kepolisian.

Rangkaian kasus diatas menunjukkan bahwa sejarah pengungkapan kasus yang bermula dari pengungkapan kebenaran yang dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masih rentan tercederai di Indonesia. Kami menyayangkan dalam beberapa pemantauan kami, aparat penegak hukum gagal untuk meyakinkan masyarakat bahwa mengungkapkan kebenaran yang juga berarti mempermudah tugas aparat dalam mengungkap kejahatan akan dilindungi oleh hukum.

Untuk itu, terkait pernyataan Haris Azhar, kami meminta agar Pemerintah khususnya aparat penegak hukum melakukan segala daya dan upaya menelusuri dan menindaklanjuti temuan yang dihadirkan oleh Haris Azhar. Sebab, respon dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, akan menunjukkan apakah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum betul-betul serius untuk melakukan pembenahan dalam tubuhnya dan membuktikan pada masyarakat, bahwa Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum senantiasa bekerja untuk kepentingan masyarakat umum.

Kami juga meminta agar Pemerintah memastikan tidak akan ada aksi-aksi atau tindakan-tindakan yang mengarah pada isu kriminalisasi kepada haris Azhar, karena hal tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum dan secara khusus melanggar hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat dengan rasa aman.

Sekali lagi, Kami mengingatkan bahwa pemerintah mempertaruhkan janjinya untuk melakukan pembenahan dan mencoba meraih kepercayaan publik apabila memihak pada orang-orang atau pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk menggagalkan upaya pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh  Haris Azhar.

Hormat Kami,

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) – LBH Pers – ELSAM


Tags assigned to this article:
defamasihukum pidanaKUHPpenghinaanpidanauu ite

Related Articles

Terkait Eksekusi Siti Zainab, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Harus Minta Maaf Pada Rakyat Indonesia

Belum lama Pemerintah Indonesia mempertontonkan ketegasan semu dengan tanpa ampun menjalankan eksekusi mati, beberapa kali pemerintahan Presiden Joko Widodo juga

Anggota DPR Dukung Victim Trust Fund dalam RUU TPKS: Hal Teknis Perlu Diperhatikan

ICJR menyelenggarakan Diskusi Publik Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS pada 28 Februari 2022, Pukul 14:00 – 16:00

“Perlu ada Sinergi Kebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia”

Jakarta, 01 November 2022—Saat ini, perdamaian antara pelaku dan korban tindak pidana adalah kabar dominan dari pelaksanaan keadilan restoratif oleh

Verified by MonsterInsights