Perlindungan bagi Saksi, korban, whistleblower dan Pelaku yang bekerja sama, belum Maksimal

by ICJR | 21/05/2014 5:57 pm

Hari ini Komisi III DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Setelah melakukan pembahasan awal bersama Pemerintah Pada Hari Senin , 19 Mei Kemarin. Hari ini (jam 13.oo WIB) Jadwal Pembahasan akan dilakukan Komisi III dengan mengundang Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban sebagai wakil masyarakat untuk memberikan masukan kepada DPR.

Supriyadi Widodo Eddyono, wakil dari Koalisi Perlindungan Saksi menyatakan, bahwa Koalisi telah melakukan analisis atas RUU versi Pemerintah dan secara umum menyatakan ada beberapa pasal krusial yang perlu menjadi perhatian DPR. “pasal-pasal krusial tersebut harus di perbaiki karena berpotensi melemahkan hak-hak saksi termasuk korban, pelapor dan pelaku kolaborator” Ujar Supriyadi.

Khusus mengenai hak korban yang mencakup hak reparasi berupa hak bantuan medis dan psikososila, kompensasi dan restitusi, di RUU masih sangat terbatas dan kurang memadai. Ada kesan pemerintah tidak mau memasukkan hak reparasi bagi korban kejahatan yang lebih luas kata Zainal Abidin, anggota Koalisi dari ELSAM, ini yang menurutnya harus di kritisi dan jadi perhatian DPR.

Menurutnya Koalisi ketentuan ketentuan yang krusial tersebut mencakup:

Pertama ketentuan mengenai hak korban mengenai bantuan medis dan psikososial, Ketentuan ini, secara definitif hanya diperuntukkan bagi korban pelanggaran HAM yang berat, dan terorisme terlalu terbatas. Pengaturan yang terbatas terhadap korban yang mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial ini, telah mengabaikan hak-hak korban kejahatan lainnya yang secara dampak memerlukan bantuan tersebut. Korban kejahatan lainnya yang juga seharusnya mendapatkan hak ini, misalnya  adalah korban penyiksaan, pembunuhan dan kejahatan seksual.  Koalisi setuju dengan  usulan pemerintah untuk menambahkan bahwa korban yang berhak atas bantuan ini bukan saja korban pelanggaran HAM yang berat, tetapi korban terorisme, namun Koalisi menambahkan bahwa para korban kejahatan penyiksaan, seksual dan para korban kejahatan lain yang menghadapi dampak yang sama dengan kejahatan-kejahatan tersebut berhak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psiko-sosial dan psikologis.

Kedua, Koalisi berpandangan bahwa pengaturan kompensasi ini masih jauh dari standar HAM sebagaimana yang dituangkan dalam berbagai instrumen HAM Internasional maupun regional.  Berbagai instrumen HAM internasional menyatakan bahwa kompensasi seharusnya diberikan kepada korban pelanggaran HAM (yang berat), tanpa melihat apakah pelaku diadili atau dihukum, sepanjang diketahui bahwa ada korban dan terbukti perbuatan yang menunjukkan pelanggaran HAM telah terjadi. Kompensasi adalah kewajiban yang harus dilakukan negara terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (yang berat) untuk melakukan pembayaran secara tunai atau diberikan dalam berbagai bentuk, seperti perawatan kesehatan mental dan fisik, pemberian pekerjaan, perumahan, pendidikan dan tanah.  seharusnya, pengertian dari kompensasi itu diberikan kepada korban bukan  karena pelaku tidak mampu, tetapi sudah menjadi kewajiban negara (state obligation) untuk memenuhinya ketika terjadi  pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengakibatkan adanya korban.

Ketiga Penegakan hukum restitusi masih kurang memadai, termasuk peran serta aparat penegak hukum oleh karena itu Koalisi mendorong agar DPR Harus memuat perampasan aset pelaku buat pembayaran restitusi, dan dapat dilakukan segera saat penyidkan, (lihat RUU KUHAP), RUU harus memuat hukuman tambahan bagi pelaku yang tidak membayarkan restitusi RUU harus memuat tanggungjawab JPU untu memasukkan restitusi dalam tuntutan Harus memuat tanggungjawan Hakim pengadilan agar tidak menolak permohonan resititusi yang diajukan korban. Harus memuat tugas JPU sebagai baik sebagai perampas asset pelaku juga sebagai eksekutor pembayaran restitusi

Pengertian whistleblower yang kurang komprehensif karena hanya terbatas sebagai pelapor tindak pidana kemudian Model dan jenis Perlindungan bagi whistleblower masih kurang disamping juga Tidak mengatur “Reward” yang cukup memadai bagi whistleblower. sehingga Koalisi memeinta DPR Harus memasukkan ketentuan pelapor tidak hanya dalam aspek laporan pidana, namun mencakup laporan-laporan yang tidak berupa “laporan pidana” tidak hanya ke aparat penegak hukum namun jika pihak-pihak lainnya, misalnya DPR, Ombusdman, KPU, KPPU dan lain lain. Harus dibuat mekanisme reward dari Negara atau pemerintah atas laporan atau pengungkapan dari whistleblower. Baik berupa uang atau reward lainnya

Perlu memasukkan ketentuan seperti:

Keempat, pengaturan pelaku yang bekerjasama juga kurang kuat, karena belum memperkuat apa yang menjadi  syarat khusus dalam memberikan perlindungan maupun reward bagi pelaku yang bekerjasama. Revisi hanya mengtur persyaratan umum yakni syarat umum bagi saksi Pelaku adalah “…yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam perkara yang sama ketentuan penanganan khusus melupakan ketentuan Pasal 9 UU No 13 tahun 2006 yang memberikan model perlindungan tambahan kepada saksi misalnya: pelaku bekerjasama sebaiknya dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa, atau kesaksian tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang

Perlu menambahkan syarat khusus bagi reward

oleh karena DPR sebaiknya Memasukkan ketentuan perlindungan yakni:

Tidak Ada Kepastian dalam Pemberian pembebasan tuntutan dan Peran  Jaksa Penuntut Umum karena mengharuskan adanya surat permohonan, harusnya sudah otomatis, karena PB membantu penuntutan Jaksa. Masih besarnya Peran Hakim dalam memastikan pengurangan hukuman atau keringan hukuman dari tuntutan Jaksa dan ini menimbulkan Kerentanan Posisi Peran pelaku yang bekerjasama dalam Pengadilan. Seharusnya yang dibuat adalah perjanjian kerjasama antara PB dan JPU yang disaksikan oleh LPSKkarena Perjanjian ini penting bagi para pihak untuk mengukur kepastian kolaborasi dan penilaian atas reward  Disamping itu Dalam konteks PB harus ada kepastian peringanan tuntutan dari jaksa, yang diberikan Hakimk di Pengadilan, karena ada beberapa perbedaan antara revisi uu dengan SEMA No 4 tahun 2011

 

Jakarta, 21 Mei 2014

Atas nama Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban

Artikel Terkait

  • 13/06/2016 Problem Penetapan Bagi Pelaku Yang Bekerjasama Masih Terjadi di Pengadilan, Hakim dan Jaksa Masih Belum Sepakat Soal Status Pelaku Yang Bekerjasama[1]
  • 23/06/2014 Masukan Terhadap RUU Perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban[2]
  • 18/05/2014 Pembahasan RUU Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Mendorong Partisipasi Saksi dan Korban[3]
  • 12/11/2013 Media Kit: Penyadapan dalam Rancangan KUHAP[4]
  • 12/11/2013 Media Kit: Penahanan Pra Persidangan dalam Rancangan KUHAP[5]
Endnotes:
  1. Problem Penetapan Bagi Pelaku Yang Bekerjasama Masih Terjadi di Pengadilan, Hakim dan Jaksa Masih Belum Sepakat Soal Status Pelaku Yang Bekerjasama: https://icjr.or.id/problem-penetapan-bagi-pelaku-yang-bekerjasama-masih-terjadi-di-pengadilan-hakim-dan-jaksa-masih-belum-sepakat-soal-status-pelaku-yang-bekerjasama/
  2. Masukan Terhadap RUU Perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban: https://icjr.or.id/masukan-terhadap-ruu-perubahan-uu-perlindungan-saksi-dan-korban/
  3. Pembahasan RUU Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Mendorong Partisipasi Saksi dan Korban: https://icjr.or.id/pembahasan-ruu-revisi-undang-undang-perlindungan-saksi-dan-korban-mendorong-partisipasi-saksi-dan-korban/
  4. Media Kit: Penyadapan dalam Rancangan KUHAP: https://icjr.or.id/media-kit-penyadapan-dalam-rancangan-kuhap/
  5. Media Kit: Penahanan Pra Persidangan dalam Rancangan KUHAP: https://icjr.or.id/media-kit-penahanan-pra-persidangan-dalam-rancangan-kuhap/

Source URL: https://icjr.or.id/perlindungan-bagi-saksi-korban-whistleblower-dan-pelaku-yang-bekerja-sama-belum-maksimal-2/