Permohonan Keberatan Terhadap Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) pada 12 Juli 2013menerbitkan Surat Edaran bagi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM tentang pemberian remisi bagi narapidana. Surat itu merupakan penjelasan atas PP Nomor 99 tahun 2012berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Surat itu dikeluarkan oleh Menkum HAM di tengah polemik PP nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi bagi narapidana. Surat itu dibuat 4 hari setelah rusuh di LP Tanjung Gusta, Medan, yang menewaskan 5 orang.

Ketetuan surat edaran tersebut menyatakan “….Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012” maka akibatnya seluruh narapidana yang remisinya harus diatur dalam ketentuan PP 99 tahun 2012 yang putusan tetapnya sebelum tanggal 12 November 2012 tidak di berlakukan. Hal Ini akan menimbulkan konsekuensi serius atas pelaksanaan remisi karena akan terjadi dualisme pelaksanaan Remisi.

Akibatnya kebijakan pengetatan remisi terhadap koruptor berdasarkan pasal 34A PP 99 tahun 2012, oleh surat edaran ini dipotong sehingga pengetatan remisinya menjadi terbatas hanya bagi narapidana putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012.

Sedangkan bagi narapidana sebelum tanggal 12 November 2012 berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata CaraPelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

ICJR dan ICW menolak kebijkan ini dan kemudian mengajukan Judicial Review atas regulasi tersebut di Mahkamah Agung RI.

Unduh Disini


Tags assigned to this article:
KorupsipemasyarakatanremisiSurat Edaran

Related Articles

Laporan Monitoring Tribunal Khmer Merah

Laporan Tribunal Khmer Merah (unduh disini) Artikel Terkait07/03/2018 Laporan ke 3 Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme10/01/2018 Kasus Kekerasan Seksual pada

TKT Vs. PT DP

Kasus Posisi Bahwa Penggugat sebagai Pengembang properti khususnya “Satuan Rumah Susun Non Hunian” telah melakukan jual beli kios terhadap TKP

Joint Report on Issues on Death Penalty in Indonesia

This stakeholders’ report was jointly prepared by seven civil societies that are concerned with the issues relating to the death

Verified by MonsterInsights