Perpanjangan Pendaftaran: Maksimalkan Sosialisasi & Lamar Calon Berpotensi

Hingga 8 April 2013, baru tercatat 23 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memenuhi syarat administrasi pendaftaran (dari Kejaksaan, PNS, Kepolisian, eks anggota DPR, Dosen, dan dari Kementerian Hukum dan HAM). Hal ini berbanding terbalik dengan ekspektasi pendaftar yang diharapkan Pansel mencapai 180 orang. Kemarin, Senin, 8 April 2013, Panitia Seleksi Anggota LPSK Periode 2013 – 2018, berdasarkan keputusan Rapat Paripurna, telah mengumumkan perpanjangan proses seleksi anggota LPSK hingga 22 April 2013, pukul 17.00 wib.

Dalam jumpa persnya tanggal 8 April 2013, Pansel anggota LPSK juga menyatakan akan aktif “melamar” orang-orang yang dianggap memiliki kredibilitas untuk turut dalam proses seleksi ini. Inisiatif jemput bola ini menunjukkan sikap kooperatif dari Pansel LPSK. Mengingat pentingnya tugas yang harus diemban oleh anggota LPSK nantinya, orang-orang yang terpilih pun harus yang rekam jejaknya bersih, memiliki integritas, punya perspektif hukum dan HAM, serta sensitif gender.

Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap masyarakat dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator dalam kasus korupsi.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi keputusan pansel anggota LPSK yang memperpanjang masa seleksi calon anggota dan bersikap kooperatif kepada calon-calon yang dianggap mumpuni untuk mengikuti seleksi ini. Perpanjangan masa seleksi bagi calon anggota sekaligus pula memperkecil kemungkinan terpilihnya orang-orang yang tidak kredibel bagi LPSK. Sosialisasi ini juga harus diarahkan kepada masyarakat yang lebih luas, tidak melulu tertuju kepada elemen pemerintahan.

Sosialisasi dan publikasi perpanjangan masa seleksi ini harus diperkuat, agar perpanjangan masa seleksi ini tidak sia-sia, sehingga dapat menjaring orang-orang yang memang kredibel dan sesuai kebutuhan LPSK, yakni memiliki perspektif perlindungan dan pelayanan terhadap korban serta saksi adanya tindak kejahatan.

Jakarta, 9 April 2013

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban

Kontak personal:

Emerson Yuntho/ ICW         (081389979760)

Andi Muttaqien/ Elsam          (08121996984)

Adiani Viviana / ICJR           (02132743504)



Verified by MonsterInsights