Perubahan Hakim Sidang Praperadilan Dinilai hanya Ganti Baju

Metrotvnews.com, Jakarta: Keberadaan lembaga praperadilan sering kali dianggap tak penting di Indonesia. Bahkan, banyak penegak hukum yang menganggap lembaga tersebut menghalangi proses penegakan hukum.

Lantaran itu, pemerintah mencoba mengubah persidangan praperadilan dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang praperadilan biasanya dipimpin hakim komisaris, diubah dipimpin hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Namun, perubahan itu dianggap hanya berganti baju.

“Dalam Rancangan KUHAP lembaga baru ini juga tak punya kewenangan membatalkan status tersangka yang sudah ditetapkan oleh negara,” kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahyu dalam sebuah diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (2/5).

Anggara menilai, lembaga praperadilan di Indonesia selama ini hanya berkutat dalam masalah administratif. Padahal, kata dia, lembaga praperadilan sejatinya punya kaitan erat dengan hak azasi manusia.

“Preperadilan dianggap gagal karena tidak bisa menjawab permasalahan yang ada dalam proses pendahuluan atau ajudifikasi,” katanya.

Lemahnya peran lembaga praperadilan tersebut, kata dia, mengakibatkan lahirnya tindakan semena-mena dari penegak hukum. Lantaran itu, ia menilai pembentukan hakim pemeriksa pendauhuluan dalam Rancangan KUHP baru menjadi sia-sia. “Kalau seperti ini, maka bisa jadi lembaga baru ini akan tetap sama dengan lembaga lama,” tegas Anggara Suwahyu.

Sumber: metrotvnews.com



Verified by MonsterInsights