PM v. PT. SMI, HG, GHYN

Kasus Posisi

Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis

Prita Mulyasari digugat oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email itu berisi keluhannya atas pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Saat itu ia menderita sakit kepala dan mual-mual. Di bagian gawat darurat ia ditangani dokter jaga, Indah. Dari pemeriksaan laboratorium, dinyatakan trombosit darah warga Villa Melati Mas Tangerang ini 27.000, jauh di bawah normal yang seharusnya sekitar 200.000. Prita diminta menjalani rawat inap dan memilih dokter spesialis. Sesuai dengan saran Indah, ia memilih dokter Hengky. Diagnosis dokter menyatakan ia terkena demam berdarah. Menurut Prita, ia lalu mendapat suntikan dan infus yang diberikan tanpa penjelasan dan izin keluarganya. Belakangan, ia kaget pada saat Hengky memberitahukan revisi hasil laboratorium tentang jumlah trombosit darahnya. Yang awalnya 27.000 kini menjadi 181.000. Dokter juga menyatakan ia terkena virus udara. Lantaran tak puas dengan perawatan di rumah sakit itu, Prita memutuskan pindah rumah sakit.

Dari sinilah kemudian muncul persoalan baru. Tatkala ia meminta catatan medis lengkap, termasuk semua hasil tes darahnya, pihak rumah sakit menyatakan tidak bisa mencetak data tersebut. Prita lantas menghadap Manajer Pelayanan RS Omni, Grace. Hasilnya sama saja. Inilah yang lantas membuat ia, pada 15 Agustus 2008, menulis surat elektronik ke sejumlah rekannya.

Surat Prita ini rupanya sampai juga ke manajemen Omni Internasional. Omni mengambil langkah cepat. Selain memasang iklan, ya itu tadi, ”memberi pelajaran” untuk Prita, melaporkan perempuan tersebut ke polisi. Rumah Sakit Omni Internasional kemudian tidak hanya menggugat Prita Mulyasari secara perdata atas tuduhan pencemaran nama baik lewat milis, namun juga memasang Iklan setengah halaman pada 8 September 2009 dengan judul ”Pengumuman dan Bantahan”, di harian Kompas. Intinya, bantahan Omni terhadap surat elektronik Prita Mulyasari berjudul ”Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang”, yang dikirim sebuah mailing list (milis). Surat elektronik itu membuat Omni berang. Menurut pengacara Omni Internasional, Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka: Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen Nela.

Pada 11 Mei 2009, PN Tangerang memenangkan gugatan perdata dari RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari dan Prita diputus untuk membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp. 161 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp. 100 juta. Putusan PN Tangerang dikuatkan oleh PT Banten, dan akhirnya dimentahkan oleh MA

Gugatan

1365 KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukum

Pertimbangan MA, Putusan MA No 300 K/PDT/2010

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/ Judex facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

–          Bahwa pengungkapan suatu perasaan tentang apa yang dialami tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, karena ungkapan tersebut hanya berupa keluhan;

–          Bahwa berita yang dikirim oleh Tergugat melalui email kepada teman-temannya tidak dapat dikategorikan sebagai maksud untuk menghina, karena hal tersebut hanya merupakan keluhan Tergugat kepada teman-temannya;

–          Bahwa berdasarkan fakta, Pemohon Kasasi dirawat inap di OMNI International Hospital dari tanggal 7 Agustus 2008 s/d tanggal 12 Agustus 2008 dengan keluhan panas tinggi dan kepala pusing;

–          Bahwa selama dirawat, Pemohon Kasasi telah memperoleh tindakan medis, tetapi bukan, kesembuhan yang diterima, tetapi justru mengakibatkan kondisi kedua tangan mata dan leher bengkak serta demam dan akhirnya Pemohon Kasasi memutuskan untuk keluar dan melanjutkan perawatan ke R.S. International Bintaro;

–          Bahwa kejadian dan pengalaman yang dialami oleh Pemohon Kasasi, diceritakan kepada kawan-kawannya melalui email yang merupakan media komunikasi yang bersifat pribadi dan tertutup yang tidak setiap orang dapat mengaksesnya;

–          Bahwa kasus/gugatan para Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi terkait dengan perkara pidana No. 1269/Pid.B/2009/PN.TNG. Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaka dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informais elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik, melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan KESATU, dakwaan KEDUA, dan dakwaan KETIGA;

–          Bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan tanggal 22 Desember 2008 No. 1269/Pid.B/2009/PN.TNG., dimana Terdakwa Prita Mulyasari (Pemohon Kasasi) dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, karena itu Pemohon Kasasi selaku Terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan;

–          Bahwa dengan demikian, secara pidana tidak terbukti adanya pencemaran nama baik, dan dalam perkara ini dalil gugatan Penggugat/ Termohon Kasasi mengisi “masukan dan saran” serta menggunakan alamat email Pemohon Kasasi dengan surat elektronik terbuka pada customercare@banksinarmas.com (bukti P6 dan P7), dan pemberitahuan Pemohon Kasasi kepada kawan-kawannya adalah masih dalam batas kewajaran dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, hal mana sejalan dengan Pasal 28 F UUD 1945, yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;

–          Bahwa dengan demikian apa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap para Termohon Kasasi tidak memiliki itikad buruk untuk melakukan penghinaan terhadap para Termohon Kasasi, karena hal itu merupakan kejadian nyata yang dialami langsung oleh Pemohon Kasasi, dan pula Pemohon Kasasi tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar asas kepatutan, karena tidak nyata adanya maksud untuk menyerang pribadi dan apa yang diberitahukan oleh Pemohon Kasasi kepada teman-temannya disebut berkaitan dengan masalah pelayanan media yang diberikan oleh para Termohon Kasasi;

–          Bahwa oleh karena dalam putusan pidana Terdakwa Prita Mulya sari dinyatakan bebas, maka putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini yang telah menguatkan putusan pengadilan negeri adalah salah dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum serta salah dalam menerapkan hukum, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan di atas, putusan judex facti harus dibatalkan;

–          Bahwa tentang gugatan rekonpensi dari Pemohon Kasasi yang dinyatakan ditolak karena Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya malpraktek dari para Termohon Kasasi, hal tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Majelis Kehormatan Dokter Indonesia No. 130/KEP/MK/DKI/V/2010 yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin kedokteran dalam melakukan penatalaksanaan medis pada pasien Ny. Prita Mulyasari (Pemohon Kasasi), karenanya gugatan rekonpensi harus dinyatakan ditolak;

–          Bahwa dengan demikian, perbuatan Pemohon Kasasi tidak memenuhi kriterai melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak Termohon Kasasi, oleh karenanya gugatan para Penggugat harus dinyatakan ditolak



Verified by MonsterInsights