PNS Chatting di Grup Line Berujung Pidana

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Fadli Rahim asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasi. Ia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat aplikasi pesan instan Line terhadap Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo.

Kasus Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line yang berisi tujuh anggota yang semuanya adalah teman alumni semasa SMP.

Dalam grup ini, Fadli mengatakan, “Saya setuju Gowa tidak inovatif, money oriented, power legacy …… arrrrrrrrhhhhhh……tena kabajikang….jai jai investor andak jadi proyekka.”

“Kalau yang bilang Bupati Gowa bagus, kalau bukan keluarganya, antek-anteknya, paling suka ngisap/penjilat…….puehhh serta buehhh….telatko pii sudahmi kuscrenn shot baru kuprint, besok kupajang di lobi kantor Bupati, sa kasi tag line Gowa dimanabnag badai.”

Riwayat obrolan ini kemudian tersebar lewat internet hingga sampai ke Bupati Ichsan. Fadli dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut 6 tahun penjara.

Fadli lalu diproses oleh polisi dan sempat ditahan oleh Penuntut Umum selama 19 hari mulai 24 November sampai 31 Desember 2014. Saat ini, ia sedang menjalani persidangan. Koordinator Regional Southeast Asia Freedon of Expression Network (SafeNet), Damar Juniarto mengatakan, kasus yang menimpa Fadli ini menambah deretan kasus kepala daerah yang mempolisikan warganya karena melontarkan kritik atau berkomentar.

SafeNet mencatat, di tahun 2014 terdapat 44 kasus aduan terkait UU ITE. Dari jumlah tersebut, Damar mengatakan sebanyak 37 persen dari kasus adalah berasal dari laporan kepala daerah terhadap warganya.

“Mungkin di 2015 ini akan semakin banyak kepala darah yang memanfaatkan pasal 27 ayat 3 untuk menjerat warganya,” ujar Damar dalam diskusi di Jakarta, Kamis (29/1).

SafeNet bersama lembaga lain yang mendukung kebebasan berekspresi, mendesak agar Fadli segera dikeluarkan dari tahanan di PN Sungguminasi. Lembaga yang mendukung Fadli antara lain ICT Watch, institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Mereka juga meminta agar Hakim PN Sungguminasi menjatuhkan vonis bebas kepada Fadli.

“Kami menduga ada intervensi yang dilakukan oleh Bupati Gowa, dalam hal ini Ichsan Yasin Limpo, untuk menempatkan Fadli dalam tahanan serta memperlambat proses peradilan yang sedang berlangsung,” ujar Erasmus A.T. Napitupulu, peneliti dari ICJR.

Para aktivis juga menggarisbawahi aksi kejaksaan dan penuntut umum yang selalu melakukan penahanan dalam kasus-kasus yang menggunaka n UU ITE. Hal ini memperlihatkan ketidakpekaan kejaksaan dan penuntut umum dalam melihat dampak negatif penahanan bagi iklim kebebasan berekspresi.

Mereka menilai penegak hukum tidak bisa melakukan praktik penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti ini. Karena, Erasmus menilai bahwa pendapat yang disampaikan Fadli merupakan bentuk kritik yang lazim di negara demokrasi.

“Kami mengecam arogansi Bupati Gowa yang tidak mau mendengar kritik dari warganya, bahkan bawahannya,” lanjut Erasmus.

Menghapus pasal 27 ayat 3

Berkaca dari banyaknya kasus pencemaran nama baik, para aktivis menagih janji pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi UU ITE. “Kami meminta pasal 27 ayat 3 dicabut!” tegas Erasmus.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, meminta pemerintah dan DPR mempertegas aturan main kasus pencemaran nama baik, yang harus disertai dengan bukti kerugian yang telah dialami pelapor.

Selama ini, pelapor pencemaran nama baik tidak pernah menyertakan bukti kerugian yang mereka alami. Hanya berbekal gambar tangkapan layar (screenshot) maka kasus pencemaran nama baik bisa diproses.

Misalnya, pelapor atau korban pencemaran nama baik menjadi kehilangan pekerjaan dan tidak bisa memberi nafkah akibat penghinaan atau tudingan yang dilakukan pelaku.

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 519 K/PID/2011, dinyatakan bahwa demi kepentingan umum, kritik terhadap atasan yang masih berada dalam satu lembaga, merupakan pendapat yang bersifat korektif secara internal, sehingga bukan merupakan perbuatan pidana.

Demikian pula dalam Putusan MA 412 K/PID/2010, dinyatakan bahwa dalam hal kepentingan umum, pengungkapan kebenaran haruslah diperlakukan sebagai bentuk kontrol sosial.

“Hanya pemimpin yang arogan dan tidak memihak rakyat yang tidak mau mendengar kritik,” tutup Erasmus.

Sumber: CNN Indonesia


Tags assigned to this article:
defamasihukum pidanauu ite

Related Articles

Identifikasi dan Pemetaan Masalah dan Prioritas Terkait Masalah Keamanan Dunia Maya di Regional Asia

Global Conference On Cyber Space (GCCS), Bangkok, Thailand, 2017 Perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan masalah dunia digital yang

Meningkatnya Jumlah Tahanan Memperbesar Anggaran Negara

Jakarta – Problematika klasik yang sampai saat ini masih membelenggu proses pembinaan terhadap tahanan atau narapidana adalah terjadinya overcrowding dan

KUHP: Bukan (Warisan) Kolonial

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan di Indonesia dituding warisan kolonial yang tak lagi sejalan

Verified by MonsterInsights