Polemik PP Penyadapan bersumber dari UU ITE
Jakarta – Pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan intersepsi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) harus diuji konstitusionalitasnya.
“Ketentuan inilah yang menjadi nyawa hidup dari PP Penyadapan yang harus diuji konstitusionalitasnya, apakah pengaturan ini tepat dalam bentuk PP,” kata Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform Anggara kepada Primair Online di Jakarta, Selasa (15/12).
Pasal yang harus diuji konstitusionalitasnya adalah pasal 31 ayat 4 UU ITE yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Ia berpendapat, polemik soal pengaturan penyadapan harus dikembalikan pada akar persoalannya, yaitu pada diamanatkannya pengaturan penyadapan melalui PP itu.
Pada bagian lain ia mengatakan, semua pencabutan hak, termasuk menyadap, harus didasarkan pada persetujuan antara rakyat, diwakili DPR, dengan pemerintah yang dilahirkan dalam bentuk undang-undang.
“Untuk itu kami mengusulkan agar diadakan pembaruan KUHAP untuk mengatur penyadapan atau dalam bentuk UU tersendiri,” kata dia.
diambil dari Primair Online – Portal Berita Hukum dan Politik
Artikel Terkait
- 14/05/2012 Pengujian Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- 19/01/2010 Dasar Hukum Pembuatan RPP Penyadapan Diuji Ke MK
- 01/12/2009 Mengatur Ulang Hukum Penyadapan Indonesia
- 25/11/2009 Tata cara penyadapan bukan diatur PP melainkan KUHAP
- 16/06/2016 Hak Kebebasan Berekspresi Dipertaruhkan Dalam Pembahasan RUU Perubahan UU ITE Yang Tertutup