Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana di Indonesia

Pada 5 Juni 2015, Presiden akhirnya menerbitkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(RKUHP) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKUHP ini diyakini akan mengganti KUHP yang saat ini berlaku dan dianggap sebagai peninggalan rezim kolonial. Setidaknya ada tiga dogma dasar yang dianut pemerintah mengenai perlunya penggantian KUHP dengan KUHP baru, yaitu prinsip dekolonisasi, deharmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana Indonesia. Ketiga prinsip ini yang kemudiandiimplementasikan dalam RKUHP yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.

Tidak kurang dari 786 pasal berhasil disusun oleh tim perumus yang dibagi ke dalam 2 (dua) buku, yaitu Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana. Dari angka tersebut, setidaknya terdapat 555 pasal yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana, yang nantinya akan memberikan definisi tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Negara dan memiliki konsekuensi pidana apabila dilakukan oleh setiap orang yang tunduk pada hukum Indonesia. Secara lebih spesifik, keberadaan RKUHP ini diharapkan dapat menggantikan KUHP yang dianggap mewarisi semangat penjajahan, lebih menjamin hak asasi manusia, dan merespon perkembangan hukum pidana, nilai-nilai, standar-standar dan norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Namun ada masalah terselubung terkait R KUHP 2015 yaitu terkait dengan arah kebijakan kriminalnya, terutama mengenai arah kriminalisasi.

Tulisan ini membahas praktik kriminalisasi di Indonesia dengan menginvestigasi kecenderungan pemerintah Indonesia untuk mengkriminalisasi suatu perbuatan melalui pengesahan 563 undang-undang sejak awal reformasi pada tahun 1998 hingga 2014. Untuk memahami konteks di balik tren tersebut, menjadi penting untuk terlebih dahulu memaparkan beberapa pandangan teoretis mengenai penggunaan hukum pidana sebagai alat kontrol sosial dan selanjutnya masuk ke dalam evaluasi kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas.

Secara lebih detail, evaluasi diarahkan pada kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk mengatur masyarakat, tren kriminalisasi dari waktu ke waktu, jenis-jenis perbuatan yang dikriminalisasi, tingkat represifitas legislasi Indonesia dan keseriusan tindak pidana. Dan hal tersebut penting sebagai latar dalam melihat kembali masalah kriminalisasi dalam R KUHP

Unduh Disini


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKUHPR KUHPRancangan KUHPRKUHP

Related Articles

Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP: Jerat Penjara untuk Korban Narkotika

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang digunakaan saat ini adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan melalui

Ancaman Overkriminalisasi, dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia

Di masa lalu hukum pidana dan peradilan pidana lebih sering digunakan sebagai alat untuk menopang kekuasaan yang otoriter dan anti

Kasus Makar Tapol Papua, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jakarta Pusat

Penangkapan terhadap aktivis dan tahanan politik Papua, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda dengan tuduhan makar dilakukan

Verified by MonsterInsights