Progress Report #1 Pembahasan RUU Terorisme di Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPR RI

Merespon peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Pemerintah berencana akan melakukan langkah-langkah kebijakan terkait politik hukum nasional. Dengan mewacanakan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan kebijakan baru yang lebih menitikberatkan pada upaya preventif. Maka pada akhir Januari 2016, Pemerintah kemudian memfinalkan RUU Pemberantasan Terorisme dan di Februari 2016 pemerintah menyerahkan naskah rancangan tersebut kepada DPR secara terbatas. Akhirnya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2016 sebagai inisiatif pemerintah. Kesepakatan ini diambil dalam konsinyering antara Badan Legislasi DPR, DPD, dan pemerintah di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat pada Rabu 20 Januari 2016.

DPR merespon penyerahan naskah akademik dan RUU Terorisme dengan membentuk Pansus RUU Terorisme melalui mekanisme Rapat Paripurna. Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada hari Selasa 12 April 2016, telah mengesahkan Susunan dan Keanggotaan Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketua Pansus yang ditunjuk adalah Muhammad Syafi’i dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana terorisme menggelar Rapat Kerja (Raker) perdana pada hari Rabu 27 April 2016 dalam rangka persetujuan Fraksi terhadap RUU Anti Terorisme.

Pansus tidak ingin terburu-buru dalam pembahasan RUU ini. Hal itu, agar bisa menyerap banyak aspirasi lagi. Oleh karena DPR juga akan melibatkan unsur masyarakat sipil dan unsur keagamaan untuk memberi masukan. Pansus kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan Rapat DengarPendapat (RDP) dan, sejak 31 Mei 2016 hingga 13Oktober 2016 ini, RDPU dan RDP telah dilaksanakan sebanyak 11 kali. Yakni 6 kali di Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, yaitu pada tanggal 31 Mei, 1, 8, 9, 15, dan 16 Juni 2016, dan 5 kali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017, yaitu pada tanggal 31 Agustus, 8 dan 15 September, 13 dan 20 Oktober 2016.

Tulisan ini adalah hasil kompilasi seluruh kegiatan RDP/RDPU Pansus RUU Terorisme. Tujuan utamanya adalah untuk mendokumentasikan hasil pembahasan RUU Terorisme, sekaligus memberikan informasi bagi publik mengenai pembahasan yang terjadi dalam Pansus, serta melakukan advokasi terhadap RUU terorisme agar lebih baik, sesuai dengan prinsip-prsip Hak Asasi Manusia.

Unduh Disini


Tags assigned to this article:
hukum pidanaRUU Terorismeterorisme

Related Articles

Parliamentary Brief #10: Delik Perkosaan dalam Rancangan KUHP

Pengaturan tindak pidana perkosaan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan

Tindak Pidana Inses dalam RKUHP

Pengaturan yang spesifik mengatur mengenai inses ada dalam Rancangan KUHP (R KUHP) 2015 terletak di bagian Bab delik kesusilaan yakni

Verified by MonsterInsights