Reparasi bagi Korban 65: Proses dan Tantangannya

Peristiwa 1965-1966 merupakan suatu peristiwa tragedi kemanusiaan yang menjadi lembaran sejarah hitam bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai akibat dari adanya kebijakan negara untuk melakukan penumpasan terhadap para anggota dan pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap telah melakukan tindakan perlawanan terhadap negara.

Kebijakan negara yang diikuti dengan tindakan kekerasan terhadap warga negara yang dituduh sebagai anggota maupun simpatisan PKI pada waktu itu, dilakukan secara berlebihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa manusia baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

Berbagai laporan dan pengakuan korban menyatakan bahwa peristiwa 1965-1966, telah mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan (persekusi) dan penghilangan orang secara paksa.

Selain itu, para korban maupun keluarga korban juga mengalami penderitaan mental (psikologis) secara turun temurun yakni berupa adanya tindakan diskriminasi di bidang hak sipil dan politik, maupun di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya.

Korban maupun keluarga korban peristiwa 1965-1966 maupun organisasi-organisasi Korban telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak asasinya guna mendapatkan keadilan serta terpulihkannya hak-hak mereka yang telah dilanggar. Salah satu perjuangannya adalah dengan mengadukan peristiwa tersebut kepada Komnas HAM.

Komnas HAM, sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah membentuk Tim Pengkajian berkenaan dengan peristiwa tersebut. Dari hasil pengkajian, kemudian Komnas HAM menindaklanjuti dengan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa 1965-1966.

Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat Peristiwa 1965-1966 menjalankan mandatnya sejak 1 Juni 2008 sampai dengan 30 April 2012. Berdasarkan hasil penyelidikannya, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa 1965-1966 menyimpulkan  bahwa  telah “terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak  asasi manusia yang berat” dalam Peristiwa 65. Bukti-bukti tersebut didukung dengan berbagai perbuatan yang berupa:

  1. pembunuhan
  2. pemusnahan
  3. perbudakan
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  5. perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang
  6. penyiksaan
  7. perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  8. penganiayaan (persekusi)
  9. Penghilangan orang secara paksa

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan ini dengan penyidikan.

Berkaitan dengan kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut, terdapat satu permasalahan penting yang harus segera dijawab, yakni bagaimana dengan hak-hak korban? Apakah dengan adanya Kesimpulan Komnas HAM tersebut hak-hak korban dapat segera terpenuhi? Bagaimana mekanisme? Kendala apa yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak korban tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ICJR bekerjasama dengan dengerinradio.com menyelenggarakan diskusi online hukum atau disebut #diktum, dengan tema : Reparasi bagi Korban 65 : Proses dan Tantangannya.



Verified by MonsterInsights