Respon atas Rencana Penetapan Revisi UU ITE: Lima Masalah Krusial Dalam Revisi UU ITE yang Mengancam Kebebasan Ekpresi di Indonesia

Pada hari ini DPR RI akan melakukan rapat paripurna pengesahan Revisi UU ITE yang telah di bahas Panja Komisi I DPR dengan Pemerintah. Setelah hampirr 6 bulan akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Revisi UU ITE) disetujui oleh 10 Fraksi di Komisi 1 DPR RI. Persetujuan 10 Fraksi DPR RI tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi 1 DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 20 Oktober 2016.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers telah berulang kali menyatakan keprihatinan mengenai arah perubahan setengah hati dari UU ITE. Dari awal pemerintah memang memiliki banyak kepentingan mengenai penegakan hukum ITE terkait dengan kebebasan ekpresi. Perubahan yang dilakukan terkait UU ITE ini hanyalah melegitimasi kepentingan pemerintah agar sikap kritis masyarakat Indonesia dikekang dengan menambahkan kewenangan-kewenangan baru Pemerintah. Semua revisi lebih banyak memberikan kewenangan-kewenangan baru kepada pemerintah.

Sedari awal kami menyatakan kekecewaan yang mendalam terutama terkait proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang selalu tertutup dari pantauan masyarakat. Dalam pantauan kami, tidak ada satupun sidang – sidang pembahasan RUU Perubahan UU ITE yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Panja Komisi I, dan hal ini merupakan kemunduran dan mencederai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel

Kami menolak berbagai ketentuan yang ada dalam revisi tersebut dengan lima argument.

Pertama, Pemerintah seharusnya mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3) tidak hanya mengurangi ancaman hukumannya.

Argumen pemerintah lemah, bahwa dengan mengurangi multitafsir dan menghindari abuse of power terhadap ketentuan larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dilakukan dengan 4 (empat) perubahan sebagai seperti (1) Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroni (2) Menegaskan bahwa ketentuan tesebut adalah delik aduan bukan delik umum (3) Menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP (4) Menurunkan ancaman pidana dari maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi 4 (empat) tahun dan denda Rp 750 juta.

ICJR dan LBH Pers berpandangan bahwa norma dan praktek perubahan tersebut masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi. Disamping itu ada persoalan duplikasi tindak pidana karena ketentuan – ketentuan yang sama dalam KUHP masih mampu untuk menjangkau perbuatan – perbuatan yang dilakukan dengan medium internet. Problem yang terjadi adalah pasal-pasal pidana tersebut terbukti masih bersifat karet, multi intrepretasi dan gampang disalahgunakan. Mengurangi ancaman hukuman tidak menjawab akar masalah karena dalam praktik, aparat penegak hukum kerap menggunakan tuduhan ganda, pasal berlapis, sehingga ancaman pidana yang ada dapat menahan sesorang yang dilaporkan atas pasal 27 ayat (3).

Kedua, perubahan Hukum acara pidana terkait UU ITE memberikan kewenangan diskresi aparat penegak hukum yang terlalu luas tanpa melalui pengadilan

Pemerintah melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut: Ketentuan Pasal 43 ayat (3) mengenai Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP Ketentuan Pasal 43 ayat (6) mengenai penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

Kami mengecam kemunduran proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam revusi UU ITE. Karena sebelumnya proses penangkapan dan penahanan dalam UU ITE yang lama masih memerlukan ijin dari Ketua Pengadilan (Pasal  43 ayat 6) dan ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam menselaraskan ketentuan hukum nasional dengan kewajiban- kewajiban internasional Indonesia. Dengan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan, maka upaya paksa akan menjadi diskresi aparat penegak hukum.

Ketiga, Soal Pidana Cyber Bullying yang berpotensi lebih buruk dari pasal 27 ayat (3) UU ITE

Aksi merisak atau merundung di dunia siber (cyber bullying) ini di sisipkan di Pasal 29. Kebijakan kriminalisasi yang memasukkan Cyber Bullying ini juga berpotensi menimbulkan overkriminalisasi. Merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU ITE ini justru yang akan menjadi masalah serius. Banyak ahli pidana dan Negara-negara lain mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan. Lagi pula seluruh ketentuan cyber bullying sudah masuk dalam banyak ketentuan pidana UU ITE.

Revisi UU ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki  defenisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata, namun revisi UU ITE, malah memaksa memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya. Karena tidak ada defenisi yang baku mengenai perundungan tradisional, maka rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran (multi purpose act). Dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masuknya tindak pidana baru ini  disertai  ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia

Keempat soal Penapisan Konten dan Blocking Konten, Revisi UU ITE justru menambahkan kewenangan Pemerintah tanpa mengatur mengenai kewajiban dan prosedur yang memadai.

Pemerintah menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40: (a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (b) Dalam melakukan pencegahan, Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.Ketentuan ini akan berimplikasi terhadap mudahnya aparat pemerintah melakukan penapisan dan pemutusan konten.

Prosedur pemutusan akses, yang minim di tambah dengan indikator yang tidak memadai terhadap konten “muatan yang dilarang” akan mengakibatkan kewenangan yang eksesif yang gampang disalahgunakan oleh Pemerintah

Kelima, terkait pasal soal pemberitaan negative terhadap seseorang di masa lalu.

Pemerintah menyatakan, pasal tersebut merupakan usulan Komisi I DPR yang terinspirasi dari beberapa negara Eropa yang telah lebih dulu memberlakukannya dan ini disepakati pula oleh pemerintah. Dalam revisi upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan negatif dirinya di masa lalu hanya dapat dilakukan setelah disetujui pengadilan.

Pemerintah Menambahkan ketentuan mengenai “the right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, yakni (a) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan (b) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (c) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal ini akan menjadi problem baru, ketentuan ini menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten. Ketentuan ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk melakukan sensor atas berita, berita publikasi media dan jurnalis di masa lalu

Praktik di Eropa, the right to be forgotten masih menjadi perdebatan serius meski implementasinya hanya terhadap mesin pencari (search engine) dan tidak termasuk situs ataupun aplikasi tertentu.



Related Articles

ICJR Submission on the Death Penalty in Indonesia to The CEDAW committee

Indonesia fails to uphold its obligations under the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women in

Aturan Penanganan Situs Bermuatan Negatif Harus Diatur dalam UU

Akan diajukan uji materi jika pemerintah bersikukuh mengesahkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri. hukumonline.com – Jakarta – Kementerian Komunikasi

Pembahasan R KUHP: Komisi III Putuskan Hukuman Mati Dilakukan Secara Alternatif di Masa Depan.

Hari ini (Senin, 18 Januari 2016), akhinya pembahasan R KUHP antara Panja Komisi III dan Pemerintah telah menyepakati, bahwa ketentuan

Verified by MonsterInsights