Sebagian Besar Keluarga Absen Dampingi Anak Berperkara

Matraman, wartakotalive.com – Kajian khusus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait kondisi anak yang menjadi pelaku tindak pidana di Jakarta melahirkan temuan mengejutkan.

Hasil kajian menunjukkan, persentase kealpaan dalam pendampingan anak, lebih besar justru dilakukan oleh keluarga.

Kajian khusus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait kondisi anak yang menjadi pelaku tindak pidana di Jakarta melahirkan temuan yang cukup mengejutkan.

Sebab, persentase kealpaan pendampingan anak lebih besar justru dilakukan oleh keluarga.

Sufriadi, Peneliti sekaligus Manager Program ICJR menjelaskan, kajian ICJR dari kegelisahan akan tak ramahnya sistem peradilan terhadap anak itu berbasis pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) se-Jakarta 2012.

Secara keseluruhan terdapat 115 putusan yang melibatkan 146 anak. Dari 115 perkara, hanya 63 perkara anak pelaku didampingi oleh keluarganya.

Sebanyak 52 perkara anak atau 82.5 persen tidak mendapatkan pendampingan dari keluarga.

“Ini berarti, jumlah anak yang tidak didampingi keluarga dalam persidangan hampir mendekati 50 persen dari total jumlah perkara,” kata Sufriadi dalam Refleksi ICJR tentang Hari Anak Nasional 2013.

Setiap tahunnya Hari Anak Nasional jatuh pada 23 Juli. ICJR juga mencatat adanya kondisi yang tak jauh berbeda pada pendampingan anak beperkara oleh penasihat hukum. Dari total data tersebut, terdapat 68 perkara yang melibatkan pendampingan oleh penasihat hukum. Selebihnya, 47 perkara, anak pelaku tindak pidana tidak didampingi penasihat hukum.

Sementara itu, Petugas Kemasyarakatan justru tampak lebih aktif dalam melakukan pendampingan terhadap anak pelaku tindak pidana.

Dari total jumlah perkara itu, sejumlah 83 perkara di antaranya anak didampingi oleh Petugas Kemasyarakatan, selebihnya 32 tidak didampingi.

ICJR menegaskan, Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) memiliki arti penting karena ia dapat berdampak langsung pada putusan yang dijatuhkan hakim.

UU Pengadilan Anak mewajibkan hakim sidang mendengarkan Litmas yang disampaikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

ICJR juga mengingatkan, UU tersebut juga memerintahkan agar Hakim mempertimbangkan hasil Litmas tersebut.

Namun, UU Pengadilan Anak juga tidak lebih lanjut mengatur implikasinya jika hal ini tidak terpenuhi sehingga sifat kewajiban keberadaan Litmas menjadi tidak berbeda dengan sifat ada tidaknya pendampingan oleh para pendamping.

“Setidaknya terdapat 34 perkara dari total perkara dimana perkara pidana anak tidak dilengkapi Litmas. Itu artinya persentasenya mencapai 30 persen dari total perkara,” tutur Sufriadi.

Sumber: wartakota



Verified by MonsterInsights