JAKARTA – Salah satu etika dalam melakukan penelitian adalah jujur, mengakui, atas kelemahan penelitian yang dilakukan atau hasil penelitian yang didapatkan. Banyak hal penting yang harus ditentukan pada awal seseorang atau kelompok orang akan melakukan penelitian. Salah satunya adalah menentukan rumusan masalah. Perumusan masalah merupaka “organ” penting sebuah penelitian. Dengan perumusan masalah, penelitian menjadi terfokus dan terarah, termasuk dalam menentukan jenis-jenis data yang dibutuhkan sesuai penelitian yang dilakukan. “Dalam penelitian, penting untuk menentukan permasalahan pokok. Ketika sudah ditentukan permasalahan pokok, maka dapat dirincikan klasifikasi-klasifikasi permasalahannya”, demikian disampaikan oleh Dr. Salman Luthan, S.H.,MH., Hakim Agung MA RI, dalam advisory board meeting program yang dilaksanakan oleh ICJR pada hari Senin, 20 Februari 2012 di Hotel Morrissey Jakarta.
Read more…
Kebijakan moratorium atau pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM telah menjadi kontroversi di antara pemerintah dan para anggota parlemen. Kebijakan ini secara khusus dikeluarkan oleh pemerintah memang ditujukan untuk narapidana kasus – kasus tertentu yaitu Korupsi, Terorisme, dan Narkotika. Terlepas dari motif yang melatar belakangi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut namun penting untuk melihat irisan kebijakan yang tentunya akan terkait dengan perlindungan hak asasi manusia.
Read more…
Oleh: Ifdhal Kasim
Pengantar
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam kaitannya dengan hal ini, relevan diketengahkan disini pendapat Lord Steyn yang menyatakan: ”Freedom of expression is, of course, intrinsically important: it is value for its own sake. But it is well recognized that it is also instrumentally important. It serves a number of broad objectives. First it promotes the self-fulfillment of individuals in society. Secondly, in the famous word of Holmes (echoing Jhon Stuart Mill), ’the best test of truth is the power of the thought to get it itself accepted in the competition of the market’. Thirdly, freedom of speech is the lifeblood of democracy. The free flow of information and ideas informs political debate. It is a safety valve: people are more ready to accept decisions that go against them if they can in principle seek to influence them. It acts as a brake on the abuse of power by public officials. It facilitates the exposure of errors in the governance and administration of justice of the country.” (Richard Clayton dan Hugh Tomlinson, The Law of Human Rights (New York: Oxford University Press, 2000). Hal 1007. )
Read more…
Categories: Opini Anggota, Publikasi, Reformasi Defamasi, Resources
Tags: freedom of expression, hak asasi manusia, hukum, hukum pidana, kebebasan berekspresi, pembatasan, pencemaran nama baik, penghinaan, uud
Peluncuran Program Diskusi Online Tentang Hukum #diktum
Kerjasama antara ICJR – ICT Watch – dengerinradio.com
Jakarta, 19 Januari 2012
Kemajuan teknologi terus berkembang pesat seiring kemajuan peradaban masyarakat. Akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan memperoleh dan menyampaikan informasi, serta media berekspresi semakin mudah untuk terpenuhi.
Video dan Radio streaming, merupakan salah satu ragam jenis media yang sudah mulai banyak dimanfaatkan dan diminati oleh masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Penggunaan teknologi ini, memungkinkan masyarakat dapat mengakses informasi dimana saja dan kapan saja sekaligus menyelenggarakan diskusi yang dapat diikuti oleh banyak pihak dari setiap tempat dan penjuru Indonesia sepanjang terhubung dengan akses internet
Read more…
Categories: Alert, Publikasi
Tags: akses terhadap keadilan, anggara, audio streaming, cetak biru, dengerinradio.com, diskusi online, donny bu, hak asasi manusia, hukum, icjr, ict watch, reza gardino
Surat dari Poltangan – Proses peradilan untuk AAL, bocah yang disangka mencuri sandal milik anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Tengah menyedot dan menyentak rasa keadilan umum. Bagaimana tidak sandal yang tak seberapa harganya itu harus ditebus oleh si Anak dengan proses peradilan yang lama dan melelahkan. Hukumonline melaporkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonis AAL (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Palu, terbukti mencuri sandal. Hakim tetap menyatakan AAL bersalah walaupun berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan. “Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya,” kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu, Rabu malam (4/1). Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.”
Read more…
Categories: Surat dari Poltangan
Tags: anak, hukum, indonesia, KUHP, pencurian, PN Palu, polda, polisi, Romel Tampubolon, sandal jepit, sulawesi tengah
Ringkasan Kasus Posisi:
Putusan ini adalah Putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana dengan Terdakwa MES (40 tahun) dengan Perkara No 2570 K/Pid.Sus/2010. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Read more…
Kasus Posisi
Putusan Mahkamah Agung No. 2591/Pid.Sus/2010 adalah putusan atas perkara pidana terhadap DH (35 tahun) sebagai Terdakwa. DH yang bertempat tinggal di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berprofesi sebagai Pengemudi Angkot.
Read more…
Masalah penahanan pra-persidangan dalam sistem peradilan pidana merupakan salah satu masalah yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup serius dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pengalaman dan praktek penegakkan hukum khususnya dalam penahanan masih sering muncul, seperti penahanan dan perpanjangan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai hukum sebagaimana telah diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jangka waktu penahanan yang dilanggar, dan masih adanya penyiksaan dan perbuatan kejam atas tahanan dalam rumah tahanan, serta makin besarnya jumlah tahanan tetapi tidak didukung dengan fasilitas tempat penahanan yang memadai. Keseluruhan persoalan tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pra-peradilan sebagai upaya untuk memeriksa sah tidaknya penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, juga belum cukup efektif dilakukan.
Read more…
Categories: Berita Internal, Media Center
Tags: dewan penasihat, hukum, hukum acara pidana, indonesia, metodologi, pemetaan awal, penahanan, pra peradilan, pra persidangan, riset
Administrasi keadilan di Indonesia, terutama dalam konteks paska konflik, sangat membutuhkan pengintegrasian nilai-nilai serta standar-standar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bukan saja disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia merupakan Negara pihak dalam berbagai Konvensi Internasional yang berhubungan dengan HAM, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, namun juga karena penerapan suatu sistem keadilan yang melanggar HAM dan tidak sensitif terhadap kebutuhan khusus wilayah-wilayah paska konflik tidak akan dapat bersumbangsih positif terhadap usaha resolusi konflik.
Read more…
UU No 8 Tahun 1981 pada saat kelahirannya telah dipuja banyak kalangan sebagai karya agung bangsa Indonesia yang lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan hak asasi bagi Tersangka atau Terdakwa. Jika melihat kondisi pada waktu tersebut, penyebutan karya agung tersebut tidaklah salah karena hukum acara yang diterapkan sebelumnya yaitu Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) sangat sederhana dan telah banyak kritik karena tidak mampu memberikan artikulasi yang cukup bagi perlindungan hak asasi manusia.
Read more…