Masalah penahanan pra-persidangan dalam sistem peradilan pidana merupakan salah satu masalah yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup serius dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pengalaman dan praktek penegakkan hukum khususnya dalam penahanan masih sering muncul, seperti penahanan dan perpanjangan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai hukum sebagaimana telah diatur dalam UU No. [...]
UU No 8 Tahun 1981 pada saat kelahirannya telah dipuja banyak kalangan sebagai karya agung bangsa Indonesia yang lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan hak asasi bagi Tersangka atau Terdakwa. Jika melihat kondisi pada waktu tersebut, penyebutan karya agung tersebut tidaklah salah karena hukum acara yang diterapkan sebelumnya yaitu Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) [...]