Kasus Posisi Kasus bermula ketika Tergugat GGG mendatangi dan menawarkan 2 (dua) unit mobil seharga Rp. 225.000.000. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui bahwa hargo 2 mobil tersebut tidak dibayar penuh, tapi dipanjar oleh Penggugat senilai 80 juta rupiah, sehingga sisanya adalah 145 juta rupiah.
Kasus Posisi Pada bulan Mei 2008, Tergugat MYL telah melaporkan Penggugat AS ke Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan dan penghinaan. Namun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Terdakwa (Penggugat) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Kasus Posisi Bahwa Penggugat sebagai Pengembang real estate pada 19 Januari 1996 telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios dengan NL. Kemudian pada 1 September 1997 NL menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada EN dan selanjutnya EN menjual/mengalihkan kepemilikan kios tersebut kepada TST (tergugat).
Kasus Posisi Bahwa Penggugat sebagai Pengembang properti khususnya “Satuan Rumah Susun Non Hunian” telah melakukan jual beli kios terhadap TKP yang dinyatakan dalam Akta Jual Beli (AJB). Bahwa kemudian karena TKT merasa bahwa penggugat melakukan penipuan terhadap tergugat atas status HGB. Lalu pada 14 Oktober 2006 ia menulis surat disalah satu media harian jakarta yang [...]
Kasus Posisi Bermula dari rencana Redaksi yang ingin menerbitkan edisi khusus yang berisikan profil beberapa pengacara. Usulan itu kemudian dibahas di rapat. Penggugat mengusulkan agar ada profil pengacara terbaik 2006 versi MF. Usulan ini ditolak oleh Tergugat, karena Tergugat menginginkan MF mesti membuat edisi khusus profil pengacara yang mau membayar sejumlah uang kepada MF. Penggugat [...]
Kasus Posisi Penggugat tadinya adalah kuasa hukum dari EH, dan setelah memenangkan perkara di PN Jakarta Pusat, banding dan kasasi, EH meminta pengembalian berkas perkara, namun penggugat menolaknya karena honorariumnya belum dibayarkan. Kemudian EH melaporkan penggugat ke polisi dengan laporan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Dan setelah itu, Penggugat diproses perkara pidananya [...]
Kasus Posisi Bahwa Tergugat dan PT JNS telah menandatangani perjanjian pengikat jual beli satuan rumah susun yang terletak di kawasan Sawa Besar Jakarta Pusat. Sesuai perjanjian, penyerahan unit saturan rumah susun oleh PT JNS adalah selambat – lambatnya 31 September 1999. Namun sebelum batas waktunya penyerahan, tergugat telah membuat laporan polisi dengan tuduhan bahwa Penggugat [...]
Kasus Posisi Perkara ini bermula dari jual beli yang diikat oleh perjanjian pengikatan jual beli kios di Gedung yang berada di kawasan Mangga Dua antara Penggugat dan Tergugat. Setelah perjanjian itu disepakati, Tergugat merasa bahwa Penggugat telah melakukan penipuan kepada Tergugat. Dan karena itu Tergugat bersama – sama dengan beberapa orang lainnya telah melakukan penghinaan [...]
Kasus Posisi Tergugat III memuat berita mengenai pernyataan Tergugat I saat wawancara dengan Anggota Kongres dan LSM – LSM di Amerika Serikat. Hasil wawancara tersebut yang dimuat oleh Tergugat III, menurut Para Penggugat, didapat dari Tergugat II. Para Penggugat juga sudah menyampaikan hak jawab kepada Tergugat III dan Tergugat III juga sudah menyampaikan bahwa pernyataan [...]