Tamparan dari Mahkamah Konstitusi

Tempointeraktif. Pemerintah maupun politikus Senayan mestinya merasa tertampar oleh putusan Mahkamah Konstitusi belum lama ini. Mahkamah membatalkan aturan kontroversial mengenai penyadapan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka seharusnya lebih cermat membuat aturan.

Ketentuan yang dinyatakan tidak mengikat lagi secara hukum itu dituangkan dalam pasal 31 ayat 4. Aturan ini menyatakan bahwa tata cara intersepsi alias penyadapan diatur dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan aturan inilah Kementerian Komunikasi dan Informatika kemudian sibuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang intersepsi. Pekerjaan selama beberapa tahun ini menjadi sia-sia setelah MK membatalkan ketentuan tersebut.

Mengapa legislator dan pemerintah tidak mau mendengar kritik publik? Sejak awal banyak orang menilai bahwa aturan mengenai penyadapan itu melanggar konstitusi. Sikap ngotot pemerintah pula yang kemudian mendorong tiga advokat, Anggara Suwahju, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi, mengajukan uji materi atas UU Informasi ke MK.

Hakim konstitusi memiliki alasan kuat untuk menggugurkan aturan kontroversial itu. Tidak selayaknya tindakan yang mengurangi hak privasi warga negara diatur hanya melalui peraturan pemerintah. Mestinya aturan penyadapan yang jelas menggerogoti hak ini dituangkan secara detail dalam undang-undang.

Putusan itu juga semakin memperjelas sikap MK terhadap hak privasi, termasuk hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Dalam pandangan hakim konstitusi, hak privasi bukan termasuk hak yang tidak boleh dikurangi sama sekali. Pengurangan bisa dilakukan asalkan lewat undang-undang. Itu sebabnya, Mahkamah pernah menolak penghapusan wewenang penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ada alasan lain pula kenapa khalayak selama ini meributkan aturan dalam UU Informasi maupun rancangan peraturan pemerintah mengenai intersepsi. Tak hanya mengurangi hak privasi secara serampangan, ketentuan ini juga menabrak Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan itu membuat KPK tidak bisa menyadap langsung orang yang dicurigai melakukan korupsi, tapi harus melalui lembaga bernama pusat intersepsi. Itu pun masih diperlukan syarat lain, yakni adanya penetapan dari ketua pengadilan.

Banyak orang mencurigai aturan itu hanyalah akal-akalan pemerintah untuk melemahkan KPK. Apalagi saat itu manuver ke arah pelemahan komisi antikorupsi amat gencar, antara lain lewat kasus kriminalisasi dua anggota pimpinan KPK, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Birokrasi yang berbelit-belit untuk melakukan penyadapan akan membuat penyidik komisi itu tak mampu bergerak cepat. Belum lagi kemungkinan bocornya penyelidikan koruptor karena harus melibatkan banyak pihak untuk menyadap.

Putusan Mahkamah harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jangan paksakan aturan yang menabrak konstitusi. Mereka juga harus lebih teliti dalam membuat undang-undang karena bukan kali ini saja produk legislasi terpaksa dikoreksi.

Artikel ini dimuat di Tempointeraktif.com



Verified by MonsterInsights