Tindak Pidana Inses dalam RKUHP

Pengaturan yang spesifik mengatur mengenai inses ada dalam Rancangan KUHP (R KUHP) 2015 terletak di bagian Bab delik kesusilaan yakni dalam pasal 490 dan 497. Dalam perjalanannya, kejahatan inses dalam R KUHP telah mengalami perubahan yaitu dengan ditambahkannya “cara persetubuhan” sebagai delik baru terkait dengan kejahatan inses, yang di dalam Pasal 294 KUHP belum dimasukkan. Ditambahkannya elemen “persetubuhan” dalam kejahatan inses akan memberikan perubahan yang signifikan bagi mengantisipasi kejahatan inses yang biasanya hanya di kenakan dengan cara-cara pencabulan.Perkembangan lain  yang bisa  dilihat dalam R KUHP yaitu delik inses yang tidak lagi menjadi delik aduan. Perubahan konsep ini dapat membuka peluang kepada penegak hukum untuk dapat menegakkan hukum yang berlaku tanpa adanya pengaduan dari pihah-pihak yang berkepentingan. Ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada masyarakat.

Namun bila ditelisik lebih jauh rumusan mengenai kejahatan inses dalam R KUHP masih memiliki kelemahan.  Pertama, Pasal 490 tidak merujuk lebih lanjut mengenai apakah persetubuhan dilakukan dengan cara-cara kekerasan, ancaman kekerasan, dan sebagainya. Hal ini justru akan menurunkan derajat kejahatan inses. Karena haruslah dipisahkan besar pertanggungjawaban pelaku inses yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan, misalnya perkosaan dengan kejahatan inses yang dilakukan dalam konteks tanpa kekerasan.  Padahal jika R KUHP konsisten maka rumusan persetubuhan tersebut jika dikaitkan dengan pasal perkosaan sudah jelas-jelas masuk dalam kategori perkosaan. Sehingga dalam pasal 490 R KUHP tersebut ada dua kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yakni pertama adalah kejahatan perkosaan, perkosaan tersebut di lakukan terhadap anak dan kedua adalah perbuatan tersebut justru di tujukan kepada orang yang memiliki relasi atau hubungan darah.Kedua, rumusan Pasal 490 R KUHP menyatakan bahwa jika persetubuhan dilakukan dengan perempuan yang belum berumur 18 tahun dan  belum kawin maka dipidana pidana penjara paling lama 15 tahun. Rumusan seperti ini akan memiliki konsekwensi yang penting, persoalannya masih tidak jelas apa pertimbangan dari para perumus R KUHP memasukkan kata “belum kawin”.

Paparan tersebut diatas menunjukkan bahwa R KUHP masih tidak konsisten untuk merumuskan kejahatan inses.

Unduh Disini



Related Articles

Mengadili UU Informasi dan Transaksi Elektronik: “Pemaparan Perkara – Perkara Penghinaan Terkait Dengan Penggunaan Teknologi Informasi”

Pengaturan tentang penghinaan, telah dikenal sejak 500 Sebelum Masehi, ditandai dengan adanya rumusan “twelve tables”, di era Romawi Kuno. Ketentuan

Laporan ke 3 Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme

Merespon peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Pemerintah kemudian melakukan langkah-langkah

Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum yang Tersisa

Berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh

Verified by MonsterInsights