Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang salah satunya membahas tentang tindak pidana penyiksaan. Tindak pidana ini diatur dalam Bab ‘Tindak Pidana Jabatan’ dan berada dalam bagian ‘Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan. RKUHP, dalam penjelasan mengenai tindak penyiksan ini, menguraikan bahwa penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana internasional melalui Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/UNCAT). Indonesia telah meratifikasi Konvensi tersebut, dan oleh karenanya penyiksaan dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untukbebas dari penyiksaanadalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berbagai peraturan yang lebih khusus dan berbagai peraturan internal institusi keamanan telah melarang penyiksaan, yang misalnya mengatur larangan bagi anggota kepolisian untuk melakukan kekerasan dan penyiksaan. Komitmen Indonesia untuk melarang penyiksaan semakin kuat dengan keikutsertaan Indonesia sebagai negara pihak dalam perjanjian internasional HAM, yakni dengan meratifikasi ICCPR dan UNCAT.
Selama ini pemeriksan kasus penyiksaan umumnya menngunakan pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Namun, masalahnya pengaturan ‘penganiayaan’ dalam KUHP tidak cukup mampu menghadapi kompleksitas suatu tindakan penyiksaan, baik dari sisi tingkat kejahatan (gravity of the offence) penyiksaan maupun kemampuan untuk menjangkau aktor-aktor yang terlibat dan harus dihukum. Akibatnya, banyak kasus penyiksaan yang kemudian diperlakukan sebagai kejahatan biasa dan hanya menjangkau para pelaku langsung dengan hukuman yang relatif ringan.
Masuknya tindak pidana penyiksaan dalam R KUHP perlu didukung secara serius. Oleh karena itulah maka tulisan ini bertujuan untuk mencoba memberikan analisa tentang perumusan kejahatan penyiksaan dalam RKUHP dan merekomendasikan perbaikan perumusan kejahatan penyiksaan dalam hukum pidana nasional.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 11/10/2017 ICJR Sampaikan 6 Rekomendasi Terkait Hukuman Mati
- 30/07/2016 Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab Atas Eksekusi Mati Ilegal
- 29/07/2016 #Indonesia : Executed in the name of Law
- 11/02/2016 Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/Rechterlijk Pardon/dispensa de pena dalam R KUHP serta Harmonisasinya dengan R KUHAP
- 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat
Related Articles
Komentar atas Penyadapan Dalam Rancangan KUHAP
Pengaturan mengenai penyadapan telah menjad salah satu topik terhangat yang dibicarakan di kalangan komunitas hukum. Tak heran, karena penyadapan selain
2011 Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet
Deklarasi tentang Kebebasan Berekspresi dan Internet ini merupakan Deklarasi yang dibuat dan dinyatakan secara bersama – sama oleh The United
Catatan dan Rekomendasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap Rancangan KUHP (versi 28 Mei 2018)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakaan saat ini di Indonesia adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda yang keberlakukannya di