TKT Vs. PT DP

Kasus Posisi

Bahwa Penggugat sebagai Pengembang properti khususnya “Satuan Rumah Susun Non Hunian” telah melakukan jual beli kios terhadap TKP yang dinyatakan dalam Akta Jual Beli (AJB). Bahwa kemudian karena TKT merasa bahwa penggugat melakukan penipuan terhadap tergugat atas status HGB. Lalu pada 14 Oktober 2006 ia menulis surat disalah satu media harian jakarta yang ditujukan kepada Pengurus PPRS ITC Mangga Dua, dimana pada poin 5 (lima) surat tersebut mengatakan : Developer PT. Duta Pertiwi Tbk. “telah melakukan penipuan” yaitu tanah milik bersama ITC M2 dengan status HGB murni ternyata baru diketahui adalah HGB diatas HPL milik Pemda DKI;

Selanjutnya tergugat  pada 10 November 2006 tergugat membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang mana laporan tersebut berisi sbb : Pelapor adalah korban dan pemilik satu kios di TKP Terlapor adalah pihak Pengembang ITC MD. Pada waktu kejadian (thn 1992) korban membeli kios, para korban diberitahu bahwa tanah tersebut Hak Guna Bangunan dan ketika para korban akan memperpanjang sertifikat di kantor BPN diketahui bahwa tanah tersebut bukan Hak Guna Bangunan melainkan Hak Penggunaan Lahan dan para korban dipaksa untuk membayar sewa HPL yang besarnya 16 kali dari perpanjangan HGB dan jika para korban telat membayar para korban “diancam” akan membayar biaya sebesar Rp.100.000 per hari …. dst.

Namun laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No. Pol.B/5688N/2007/Dit. Reskrimum, tertanggal 2 Mei 2007.

Bahwa menurut Penggugat, perbuatan Tergugat yang nyata-nyata dan dengan disengaja melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik secara lisan maupun secara tertulis yang bertujuan untuk merusak atau menyerang nama baik atau melanggar kehormatan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum

Dasar Gugatan

1365 KUHPerdata, 1372 KUHPerdata

Pertimbangan MA, Putusan MA No 2494 K/PDT/2009

Bahwa dalam kasus a quo Fundamental petendinya adalah “pencemaran nama baik” sehingga yang perlu dibuktikan adalah apakah adanya/timbulnya kerugian adalah sebagai akibat langsung dari perbuatan yang dikategorikan sebagai “pencemaran”;

Bahwa pencemaran nama baik dibuktikan lebih dulu dalam perkara pidana, apakah “pengungkapan fakta” tanah milik ITC Mangga Dua dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) murni, ternyata HGB diatas Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Daerah DKI dapat disebut sebagai pencemaran. Oleh karena itu pertimbangan dan putusan Judex Facti telah tepat dan benar;

Bahwa lagi pula pertimbangan hukum Judex Facti sudah tepat dan benar, dimana Pemohon Kasasi I/Tergugat melaporkan Pemohon Kasasi II/Penggugat kepada Polisi, yang mendasarkan pada Pasal 108 KUHP. Adapun tindakan pelaporan tersebut sudah benar, karena hal tersebut adalah merupakan hak dari orang yang merasa dirugikan, yang walaupun nantinya laporan tersebut dihentikan karena kurang didukung oleh bukti. Apalagi dalam surat laporan tersebut ternyata Pemohon Kasasi I/Tergugat ternyata tidak ikut membubuhkan tanda tangannya, maka berdasarkan dari fakta di persidangan ternyata Pemohon Kasasi I/Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, demikian pula mengenai laporan pencemaran nama baik oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat tersebut tidak didukung oleh putusan pidana;

Artikel Terkait



Verified by MonsterInsights